METROPOST1.COM, Banyuwangi — Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Banyuwangi beserta sejumlah anggotanya datangi Kantor Camat Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, guna bertemu langsung dengan camat Tegaldlimo, Jumat (03-09-2021).
Ketua LAN Banyuwangi Hadi menyampaikan, dirinya mempertanyakan Sigit Harijanto sebagai camat Tegaldlimo pasalnya terkesan tidak mengindahkan Instruksi Presiden tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), diduga camat Tegaldlimo melawan hukum negara.
“Perpres (red. Peraturan Presiden) adalah Instruksi Presiden, sedangkan bapak (red. Camat) adalah bawahan presiden, bila bapak tidak menjalankan instruksi presiden maka bapak dugaan kami, bapak melawan hukum,” Geramnya.
Dalam hal ini, menurut Hadi, Camat Tegaldlimo tidak pantas menjadi seorang camat, kemudian dirinya pun akan segera bergeser ke tempat lain.
“Tidak pantas bapak dikawal oleh bapak – bapak (red. Kapolsek dan Danramil) yang terhormat ini, harapan kami bapak tidak pantas jadi pejabat, kami langsung ke kemendagri,” tegasnya kepada camat Tegaldlimo.
Ditambahkan Hadi, seluruh struktural dan anggota LAN Banyuwangi tidak digaji oleh Negara, anggota LAN Banyuwangi yang tergabung mulai dari mahasiswa, sopir, buruh dan aktivis lainnya.
“Anggota kami ribuan pak, kami tidak dibayar negara,” terangnya.

Di tempat yang sama, Camat Tegaldlimo Sigit Harijanto menjelaskan, Kades Tegaldlimo menghadap dirinya terkait rencana kegiatan yang dialokasikan dari Anggaran Dana Desa untuk kegiatan penyuluhan Narkoba. Kemudian dia mengecek ADD desa tersebut ternyata tidak ada masalah tapi di tanggal 8 dua desa salah satunya di desa Wringinpitu ternyata ada perbedaan, di dalam perbedaan di ADD yang sangat berbeda jauh sehingga kegiatan penyuluhan tersebut dibatalkan.
“Setelah melihat dua RAB jauh berbeda di Tegaldlimo pesertanya di kasih 50, di Wringinpitu tidak dikasih,” terang camat.
Menurutnya, hal ini harus meluruskan RAB terlebih dahulu, sosialisasi Narkoba ini adalah pelaksana desa tapi bila RAB desa ini berbeda-beda nanti muaranya ke camat.
“Jadi intinya kalau memang RAB ini pelaksana masing-masing desa berbeda – beda, sing soro (red. Yang susah) aku pak, sosialisasi Narkoba pelaksana desa itu pak,” ucapnya.
Terkait dugaan dirinya melakukan melawan hukum, dia menyerahkan masalah ini ke urusan atasan bila dia melawan negara kalau atasan menjustice (red. menyatakan salah ) dia siap menerima hukuman tersebut.
“Kalau pimpinan menjustice saya melawan negara, kan ada sanksinya, saya harus menerima sanksi itu, ini kan resiko pejabat pak, sudahlah pak, gusti Allah kabeh (red. Semua)” kata camat lagi.
Tidak hanya di situ saja, langkah tersebut menurut dia sudah menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada demi keamanan keuangan ADD di desanya,”. (Ags)