
METROPOSTNews.com | Palembang – Kasus Perkara penggelapan dokumen tanah pada tahun 2013 lalu, kini di pertanyakan.
Bambang Yunarko melalui Kuasa hukumnya Rustini, S.H., M.H. mendatangi Subdit II Harda Ditreskrimum Polda SumSel, untuk meminta tindak lanjut, dan berkoordinasi dengan penyidik terkait laporan yang pernah dilaporkan pada tahun 2013 dengan pasal 372 KUHP, penggelapan dokumen objek tanah, di gang pertahanan 16 Ulu Kota Palembang, seluas 53 hektar, yang sempat tertunda.
Diajukan surat kepada Ditreskrimum polda SumSel, perihal permohonan untuk dibuka kembali laporan kliennya di tahun 2013 lalu. Rustini, S.H., M.H. menerangkan ” Dengan ditemukannya bukti baru, maka kami mengajukan permohonan kepada Ditreskrimum Polda SumSel melalui Dir Krimum, agar laporan klien kami dibuka kembali”. Diterangkan Rustini, S.H., M.H. & Partners kepada wartawan. Sabtu, 21 Mei 2022.
Perkara kasus ini tertunda selama sembilan tahun. “Dalam perkara yang dilaporkan, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP)di tahun 2021 lalu. Di dalam SP2HP tersebut dituliskan bahwa perkara yang dilaporkan tidak cukup bukti. Maka, dengan ditemukannya bukti baru, diminta kepada Dirkrimum Polda SumSel untuk membuka kembali laporan klien kami pada tahun 2013 lalu”. Ujarnya kembali.
Disampaikan kembali oleh Rustini, S.H., M.H., perkara 372 KUHP penggelapan yang dilaporkan kliennya, Bambang Yunarko dengan terlapor Tjik Maimunah terhadap bukti baru yang ditemukan, pihaknya meminta kepada penyidik untuk dapat memeriksa beberapa orang saksi, termasuk kuasa hukum Tjik Maimunah Rahmawati, S.H., M.H.
Terakhir Rustini, SH., M.H. Direktur LBH Bintang Keadilan Sriwijaya menyampaikan ” Dari beberapa barang bukti yang telah kami serahkan kepada penyidik, salah satu diantaranya adalah surat tanggapan dari kantor hukum Titis Rahmawati, S.H., M.H.”. Tutupnya.
(Dadang Hariansyah)

