
METROPOSTNews.com | Merak, – KMP Sebuku diduga Abaikan PM Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Lashing.
Hal ini tampak terlihat jelas saat melakukan pelayaran selasa malam 12/7/2022 pukul 22.00 wib dari pelabuhan bakuhuni Lampung menuju pelabuhan merak Banten.
Wartawan metropostnews.com yang merupakan penumpang kapal KMP Sebuku selasa malam 12/07/2022 sekitar pukul 22.00 wib malam saat bertolak dari dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni.
Wartawan Media siber metropostnews.com langsung melihat ada kejanggalan di KMP Sebuku saat melakukan pelayaran langsung mengirimkan video ke pimpinan Redaksi lugas TV yang berkantor di Merak Banten tidak jauh dari Pelabuhan Penyebrangan Merak.
Dalam keterangan video terlihat dengan jelas bahwa tak satupun kendaraan yang berada di KMP Sebuku menggunakan Lashing (pengunci roda kendaraan) atau roda kendaraan di ikat,karena ini sangat berbahaya jikalau tiba-tiba kapal bergoyang,wartawan metropostnews.com akhirnya meminta CEO Lugas net dN meminta siapa yang bisa di hubungi serta kepada siapa konfirmasi terkait pengabaian Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.rabu 13/07/2022.
Selanjutnya jawaban pimpinan lugas TV Badia Sinaga pihak perusahaan pelayaran KMP Sebuku yang mana milik Perusahaan BUMN PT.Asdp Indonesia Ferry melalui General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak,Capt Lutfi Pratama tidak ada Jawaban dan tanggapan.
Padahal jelas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan dalam PM 30/2016 pasal 4, tertulis Setiap kendaraan wajib diikat selama dalam pelayaran. Untuk pengikatan kendaraan (lashing) wajib dilakukan pada kendaraan yang terletak di barisan depan (haluan), tengah (midship) dan belakang (buritan). Kendaraan yang tidak dilakukan pengikatan wajib dilakukan klem pada roda kendaraan.
Sangat disayangkan perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry yang juga sebagai operator pelabuhan tidak menjalankan peraturan Menteri Perhubungan,disamping tujuan agar kendaraan tidak berbenturan kendaraan satu dengan lain juga menghindari terceburnya kendaraan dari atas kapal saat melakukan pelayaran.
Berikut isi Whatsapp Metropostnews group kepada pimpinan Redaksi lugas TV yang diteruskan ke GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Capt Lutfi Pratama.
Pagi Bang Naga Lugas TV keren, izin petunjuk saya investigasi kapal Sebuku milik Asdp selasa 12/07/2022 jam 10 malam dari dermaga eksekutif Bakauheni,karena ada pantauan kerap terjadi antrian panjang di pelabuhan Bakauhuni Lampung ketika hendak menaiki kapal eksekutif,oya bang sebelum metropostnews group menaikan pemberitaan terkait lhasing ini apakah bisa ada nomor kontak atau pihak yang dapat dikonfirmasi Bang Naga ganteng ??
Jelas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.
Dalam PM 30/2016 pasal 4, tertulis Setiap kendaraan wajib diikat selama dalam pelayaran. Untuk pengikatan kendaraan (lashing) wajib dilakukan pada kendaraan yang terletak di barisan depan (haluan), tengah (midship) dan belakang (buritan). Kendaraan yang tidak dilakukan pengikatan wajib dilakukan klem pada roda kendaraan.(red)

