
Metropostnews.com | LEBAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten, memastikan seluruh pekerja dapur pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah terlindungi dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Rully Charuliyanto, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pendaftaran seluruh pekerja dapur MBG/SPPG ke dalam program jaminan keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi pekerja dapur MBG/SPPG yang telah masuk sebagai peserta program jaminan keselamatan kerja dengan mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rully di Rangkasbitung, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak, seluruh pekerja dapur MBG/SPPG telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek. Hal ini dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurut Rully, setiap pekerja wajib mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu, setiap perusahaan atau kegiatan usaha diwajibkan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja tetap maupun kontrak.
“Jika terdapat perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, kami akan mengambil tindakan berupa sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga denda,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Koordinator BGN Kabupaten Lebak, Asep Royani, menyebutkan saat ini terdapat 194 SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut. Dari jumlah tersebut, program MBG/SPPG diperkirakan menyerap sekitar 9.700 tenaga kerja dengan rata-rata 50 pekerja di setiap SPPG.
“Dari total sekitar 9.700 pekerja itu, semuanya telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek,” kata Asep.
Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dapur MBG/SPPG sangat penting guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. (Ajat)
