
METROPOSTNews.com | Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Banjar mengusut kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Bina Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jabar, dengan memanggil Dua pengurus BUMDES periode 2007 – 2021, berinisial UH (48) dan S (42),ke Duanya memiliki Jabatan Ketua dan Bendahara.
Disampaiksn Kejari melalui Kasi Pidsus Mohamad Hari MP SH. MH Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi menyelewengkan dana senilai Rp 339.504.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima ratus Empat Ribu Rupiah)
Mohamad Hari menambahkan setelah pemeriksaan tahapan selajutnya kita akan mengirim yang bersangkutan ke Rumah Tahanan di Kota Banjar.
” Perkara penanganan Bumdes Desa Binangun kecamatan Pataruman periode tahun 2007 – 2021, yang mana minggu ini sesuai dengan penetapan tersangka telah kita panggil 2 orang tersangka untuk kita lakukan pemeriksaan. Dan setelah pemeriksaan, tahapan selanjutnya kita akan kirimkan yang bersangkutan ke Rutan di Polres Banjar, ” paparnya
Atas perbuatanya Dua tersangka di jerat pasal 2,pasal 3,pasal 18 dan pasal 19 ,yang mana bersangkutan saling mengetahui pinjaman uang yang di lakukan masyarakat dan perangkat Desa,ada upaya pengembalian dari Dua tersang ka, Masyarakat dan Perangkat Desa yang di tampung di KAS khusus untuk penyetoran perkara korupsi.
“Sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditoring Inspektorat tertanggal 5 September 2022, yang diawal penyelidikan kita hitung bersama dengan tim besarannya kurang lebih Rp.552 juta, dan setelah diaudit berdasarkan keterangan masing-masing saksi totalnya Rp. 339.504.000, “jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya kedua tersangka di ancam hukuman penjara Minimal 5 Tahun dan bisa sampai seumur hidup”pungkasnya.


