
MetropostNews.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang disebut sebagai dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Nahdi, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Menurut keterangan yang disampaikan Kejaksaan Agung, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dadan Hindayana,mantan kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, Wakil Badan Gizi Nasional dan Lodewyk Pusung.
Syarief menjelaskan, penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang disebut sebagai dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG pada BGN tahun 2025–2026.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami fakta, alat bukti, serta rangkaian peristiwa yang menjadi objek perkara.
Sebelumnya tiga pimpinan Badan Gizi Nasional telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya. ***

