
Metropostnews.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menyerahkan aset senilai Rp11,4 triliun kepada pemerintah sebagai hasil penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan.
Penyerahan dana fantastis ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Acara ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci bahwa total Rp11,4 triliun tersebut merupakan akumulasi dari lima sumber utama.
Burhanuddin menyebut, kontribusi terbesar berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebesar Rp7,2 triliun.
Selain itu, terdapat penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi periode Januari-Maret 2026 sebesar Rp1,9 triliun, penerimaan pajak (Januari-April 2026) senilai Rp967 miliar, denda lingkungan hidup Rp1,1 triliun, serta setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108 miliar.
“Penyerahan uang pada hari ini adalah wujud transparansi kinerja kami kepada publik,” ujar ST Burhanuddin dalam sambutannya.
Presiden Prabowo Subianto dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menyikat habis praktik mafia di sektor kehutanan.
Ia menekankan bahwa kekayaan alam Indonesia harus kembali ke tangan rakyat, bukan dinikmati segelintir kelompok.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan hutan sebagai anugerah Tuhan harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat,” tegas Presiden.
Langkah ini merupakan tahap VI dari rangkaian penguasaan kembali kawasan hutan dan aset negara yang dilakukan oleh Satgas PKH sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. ***
