
METROPOSTNews.com| Lebak – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, H Ujang Bahrudin, mengancam akan memberikan sanksi kepada pegawai dilingkungan dinas tersebut jika ketahuan melakukan pungutan liar ketika memberikan pelayanan kepengurusan administrasi kependudukan. Sanksi yang diberikan kepada pegawainya tersebut kata Ujang Bahrudin, berupa pemecatan jika dilakukan oleh tenaga honorer dan melaporkan kepada Bupati Lebak jika dilakukan oleh pegawai yang berstatus PNS.
“Hati hati, jika ada praktek pungli di Disdukcapil, saya akan tindak tegas. Jika pungli dilakukan pegawai yang berstatus honorer, akan kita pecat, jika dilakukan oleh PNS, saya akan laporkan kepada Bupati,” kata H Ujang Bahrudin, kepada wartawan, Senin (24/01/2022).
Ujang mengaku, langkah yang dia ambil tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas praktek kolusi korupsi dan nepotisme, terlebih semua sudah tahu jika kepengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil tanpa dipungut biaya alias gratis. Untuk itu, guna memberikan sosialisasi tentang kepengurusan Adminduk, pihaknya menyapa masyarakat melalui beberapa program diantaranya pembuatan KTP dan KK keliling, serta Disdukcapil menyapa masyarakat dengan tema surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM).
“Semua kepengurusan adminstrasi kependudukan saya tegaskan gratis, mulai dari pembuatan KTP, kartu keluarga dan lain lain. Tentu saja masyarakat harus melengkapi berbagai persyaratannya,” ujar H Ujang lagi.
Ujang pun mengharapkan agar masyarakat melaporkan adanya praktek pungli kepada Disdukcapil. Karena ia tidak menampik, jika pihaknya tidak tahu jika yang mengurus adminstrasi kependudukan tersebut adalah orangnya langsung atau melalui pihak ketiga, karena selama ini yang datang mengurus administrasi membawa KTP aslinya masing masing.
Bahkan lebih jauh, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak tidak alergi terhadap semua kritik yang datangnya langsung dari masyarakat. Bahkan ia meminta masukan dari masyarakat terkait kekurangan dari Disdukcapil soal pelayanan kepada masyarakat.
“Laporkan kepada kami jika ada praktek pungli, jangan takut. Jujur kami membutuhkan masukan dari masyarakat, jika ada kekurangan dalam pelayanan yang kami berikan, maka akan kami perbaiki,” tegasnya.
Pernyataan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tersebut direspon baik oleh Dian Wahyudi, Anggota DPRD Lebak. Kata dia, memang seharusnya pejabat publik atau kepala dinas membuka keran informasi seluas luasnya kepada masyarakat tentang program yang ada di dinas teknisnya.
“Disdukcapil itu dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena semua administrasi kependudukan muaranya disitu. Tentu rentan terjadi perbuatan yang bertentangan dengan hukum seperti pungutan liar. Tapi, saya berikan apresiasi kepada kepala Dinas yang memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelaporan adanya pungli,” kata Dian Wahyudi. (Ajat)

