Metropostnews.com-Tangerang – Seorang Kepala Desa (Kades) Patrasana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang dan putra nya adalah seorang anggota Polisi resmi di laporkan ke Polsek Balaraja, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir angkot trayek Balaraja-Kresek.

Menurut korban seorang sopir angkot berinisial AH (34) peristiwa Tindak Pidana penganiayaan ini terjadi di jalan Raya Kresek-Balaraja Kecamatan Sukamulya pada Selasa, (29/10/2024) Sekira pukul 8 pagi.
Menurut keterangan nya berawal dari dirinya sedang mengendarai mobil angkot di jalan Pasar Ceplak. Saat itu jalan sedang Ramai dan macet,Anak Kades berinisal F yang juga sebagai anggota Polisi melaju mengendarai sepeda motor dari kanan dan berhenti terjadi cekcok hingga mengeluarkan kata-kata kasar.
“Posisi (kondisi) jalan dalam keadaan macet tiba-tiba ada sebuah unit Sepeda motor berjalan di kanan terus saudara F (Anak Kades) yang mengendarai sepeda motor berhenti mengatakan kepada pelapor (AH) dengan kata-kata kasar (dasar anjing)”ucapnya.
Kemudian F berhenti mereka bertengkar saling adu jotos, F mengawali pukulan itu namun sang sopir menghindar, begitu pun AH membalas pukulan dan terkena helm F. Pertengkaran mereka dipisahkan oleh pengendara yang melintas di jalan raya tersebut, lalu saat itu F mengancam dengan bicara, “Awas Nanti sore,” katanya.
AH melanjut kan perjalanan ke arah Kecamatan Kresek, namun di tengah perjalanan AH di hadang oleh dua orang pria kemudian di paksa dimasuk kan ke mobil pribadi. Di dalam mobil AH di bawa jalan berputar-putar (wilayah Kresek). Di sepanjang jalan AH dipukuli oleh dua orang pria yang mengaku orang tua F (M.Sobri Kades Patrasana).
Kades Patrasana M. Sobri saat di panggil Polisi di Polsek Balaraja usai diduga menganiaya sopir angkot jurusan Balaraja -Kresek.
Lebih lanjut, Adik korban Oji mendapatkan kabar dari seorang bahwa kakak nya AH di bawa ke Polsek Kresek, menurut nya akan di laporkan karena bertengkar dengan seorang anggota Polisi dan Kades.
“Tiba-tiba saya kaget dapat kabar kakak saya di bawa ke Polsek Kresek mau di laporin karena berkelahi sama Polisi sama Kades,” Tandasnya
“Saya langsung kabar kan Ayah (Bapak mertua) Lalu di arahkan langsung ke Polsek Balaraja. Melihat kakak saya sudah babak belur,”katanya.
Saat mendengar cerita langsung dari kakak nya Oji merasa tidak terima /janggal dan atas perbuatan Kades Patrasana juga oknum anggota Polisi. sehingga diri nya membuat laporan polisi (LP) ke Polsek Balaraja dengan nomor: LP/B/57/X/2024/SPKT III/POLSEK BALARAJA/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN perkara tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP.
Saat ini, akibat perbuatan penganiayaan yang di lakukan Kades Patrasana AH mengalami trauma dan harus mendapatkan perawatan ke klinik terdekat.
“Sekarang kakak saya trauma dan harus di rawat karena dadanya sakit, tenggorokan sakit, bibir dan muka luka di beberapa bagian,” Tegas Oji.
“Heran saja seorang Kades sangat kejam begitu, dia kan pejabat publik tidak semestinya bertindak begini (main hakim sendiri). Saya memohon segera di proses sesuai hukum berlaku di Negara Republik Indonesia kita dengan seadil-adilnya,” Tegas nya Oji.
Perlu di ketahui, dari pantauan awak media, saat itu di Polsek Balaraja korban maupun Kades Patrasana sempat di lakukan mediasi, namun tidak menemui kata sepakat. Sedangkan untuk oknum polisi yang di ketahui berinisial F sudah di lakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta Tangerang agar para pejabat dan Aparat Penegak hukum Jangan Berbuat semena mena kepada orang kecil/ masyarakat miskin”,Tuturnya Oji.
Bintang Napitupulu/ Red