
Metropostnews.com | TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memilih langkah persuasif dengan menempelkan stiker sosialisasi ketimbang melakukan penyegelan langsung terhadap One Two Six (126), sebuah tempat hiburan malam (THM) di Citra Raya yang diduga melanggar izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) restoran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil untuk menghindari risiko gugatan hukum dari pihak pengusaha.
“Pertama, kita sudah menegur mereka. Usahanya harus sesuai KBLI-nya, yaitu restoran. Kita tempelkan di depannya, sosialisasi restoran,” ujar Ana pada Selasa (26/5/2026).
Saat ditanya mengenai alasan tidak adanya tindakan tegas berupa penggembokan atau penutupan paksa, Ana berdalih bahwa pihaknya harus melewati proses pembinaan terlebih dahulu agar tidak menyalahi prosedur.
“Saya ingatkan dulu. Pembinaan. Saya tidak mau rawan gugat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan aturan ini melibatkan proses panjang, mulai dari penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), gelar perkara, hingga koordinasi dengan tim terpadu yang melibatkan TNI dan Polri.
Eksekusi lanjutan baru akan dilakukan setelah RDP (Rapat Dengar Pendapat) selesai digelar.
Menariknya, Ana justru menilai langkah persuasif ini sebagai bentuk perlindungan bagi para pelaku usaha di wilayahnya agar terhindar dari kerugian yang lebih besar.
“Pengusaha harus bersyukur ada saya. Karena kalau tidak terjadi sesuatu hal, yang dirugikan siapa? Pemerintah daerah juga. Oke itu akan disegel, apa itu akan menyelesaikan masalah?” tuturnya.
Meski mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, Ana sempat menyinggung soal keterbatasan dirinya sebagai manusia biasa saat menghadapi kritik terkait penegakan kode etik.
Ia pun menutup penjelasannya dengan harapan agar pemilik usaha bisa sadar dengan sendirinya.
“Saya mohon doanya. Saya tetap berdoa agar pengusaha tersebut menyadari atas usahanya yang memberi dampak yang kurang tepat,” pungkas Ana.
Hingga Selasa malam, tempat hiburan yang menyajikan musik hingga larut malam tersebut masih terlihat tanpa gembok segel, dan hanya dipasangi stiker pembinaan dari petugas. ***

