
Metropostnews.com/Majalengka- Vaksin kadaluarsa mulai ramai diberitakan akhir-akhir ini. Membuat semua orang bertanya tentang kebenaran informasi tersebut.
Dan, ternyata hal ini sebenarnya sudah ada surat yang telah disetujui oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Dinas Kesehatan Majalengka Harizal F Harahap mengatakan bahwa terkait adanya pemberitaan vaksin sudah ekspire atau memasuki masa kadaluarsa.
Ia mengatakan, itu sebetulnya ada vaksin yang sudah ekspire betul, ada juga yang perpanjangan.
“Perpanjangan bukan dari kami, nah itu ada surat dari Kemenkes, Kimia Farma, dari produsen yang disetujui langsung oleh BPOM,” kata Kepala Dinas Kesehatan Majalengka Saat ditemui, Jumat 25 Maret 2022.
Ia menjelaskan, jadi vaksin ekspire itu ada masa perpanjangannya 6 sampai 9 bulan. Artinya masih bisa digunakan.
“Kalau yang tidak bisa digunakan kita juga ngak pakai,” ucap Harizal
Disinggung terkait jumlah berapa ribu vaksin yang ekspire.
“Aduh saya ngak hapal, ya jumlah berapa ribunya harus dilihat datanya,” ujarnya.
“Yang pasti kalau tidak bisa digunakan akan kita simpan betul-betul dan belum kita kembalikan karena belum ada petunjuk. Jadi masih kita simpan dan terpisah,” jelasnya ( Ade)
