
Metropostnews.com/Kabupaten Tangerang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mempunyai “PR” baru untuk mengevaluasi ulah oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sebab, acap kali beberapa desa di wilayah Kabupaten Tangerang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat dalam melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Program PTSL dari Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mempunyai sertifikat tanah. Namun program baik itu menjadi tercoreng karena banyak ulah oknum pihak desa yang tidak bertanggungjawab.
Perlu diketahui, program PTSL sudah di atur dengan SKB 3 Menteri. Sesuai peraturan SKB 3 Menteri untuk biaya yang di bebankan kepada masyarakat pada kegiatan PTSL mengacu pada peraturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017.
Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 Tanggal 22 Mei 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yang tertera pada kategori V yaitu senilai 150.000. Pembiayaan di pergunakan untuk kegiatan penyiapan dokumen. Kegiatan pengadaan patok dan materai serta kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Peraturan tersebut banyak tidak diindahkan oleh berbagai desa yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan aduan yang diterima redaksi, dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan program PTSL dari berbagai desa itu dengan biaya pembuatan sertifikat tanah darat dan sawah sebesar Rp 500.000 sampai Rp 3.250.000 dengan dalih peruntukkan biaya pembuatan balik nama dan sebagainya.
Salah seorang narasumber mengamini telah melakukan pembayaran kepada oknum Kades peruntukkan biaya PTSL.
“Ya betul. Kami bayar 2,5 juta rupiah. Langsung sama pihak desa,” kata warga yang meminta namanya dirahasiakan di salah satu desa.
Sementara, beberapa pihak di beberapa titik Kecamatan di Kabupaten Tangerang belum dapat di konfirmasi atas dugaan adanya pungutan liar tersebut.
Bahkan, dalam hal ini bidang desa DPMPD Kabupaten Tangerang belum dapat diminta keterangan.
Pihak BPN Kabupaten Tangerang melalui Wendi selaku ketua tim PTSL dari BPN Kabupaten Tangerang saat ditemui (4/5/2023), mengatakam ” terkait hal itu, semua pihak harusnya sudah memahami dalam hal ini pihak desa ya, karena semua sudah diatur dalam SKB 3 mentri”.
“Namun perlu difahami juga bahwasanya kadang masyarakat gagal faham dengan kalimat gratis, yang berarti ada beberapa hal seperti keperluan pemilik tanah juga untuk materai dan lain hal yang tentunya tidak melebihi ketentuan SKB 3 mentri”. Tambahnya.
Pentingnya penanganan akan hal ini Pasalnya, tidak baik jika dibiarkan dan berlarut sampa viral di media massa dan media sosial.
“Kita harapkan, instansi terkait bisa cepat tanggap dan menyelesaikan jika benar adanya dugaan masalah tersebut,” ungkap Dahyat salah satu warga memberikan saran.
“Program PTSL merupakan program dari Pemerintah Indonesia. Guna nya memberikan kemudahan bagi masyarakat memiliki sertifikat tanah dengan cepat dan murah juga bisa di katakan gratis,” tambahnya.
Kata dia, Pemkab Tangerang dan pihak BPN harus melaksanakan sosialisasi ke masyarakat secara merata agar mengetahui pelaksanaan program tersebut.
“Ketika masyarakat yang akan mengurus pembuatan sertifikat tanah program PTSL sudah mengetahui persyaratan dan kelengkapan. Saya yakin tidak akan terjadi pungli,” tandasnya. ( Andrian )

