
Metropostnews.com, Cirebon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan barang terlarang diduga zat narkoba berupa Sabu yang dilakukan oleh oknum masyarakat/ pengunjung besukan pada Lapas Kelas I Cirebon sekira pukul 09.30 WIB, Kamis (6/7/23).
Kalapas Kelas 1 Cirebon, Kadiyono menyebutkan, dari identitas pelaku inisial SDR (28) tercatat salah satu warga Cilendek Barat, Bogor.
“Adapun Jenis barang yang akan diselundupkan, sebanyak 1 plastik klip (tidak ditimbang) serbuk kristal yang diduga sabu dan sebanyak 150 butir diduga obat penenang alprazonam,” kata Kadiyono saat konferensi pers di Lapas setempat, Jl. Kesambi Raya, Kota Cirebon, Jumat (7/7/23).
Kadiyono menjelaskan kronologi kejadian pengungkapan kasus tersebut, kejadian berawal saat pelaksanaan pelayanan kunjungan besuk, Operator Body Scaner atas nama Indra Hermawan melakukan pemeriksaan body scaner terhadap pengunjung besukan pelaku SDR yang akan membesuk WBP inisial AU yang merupakan suami dari pelaku.
“Hasil pemeriksaan body scaner terdapat kejanggalan pada area vital pengunjung, oleh karena itu petugas body scaner melaporkan kepada Petugas penggeledahan badan khusus pengunjung perempuan atas nama Tuti Robiawati untuk di lakukan pengeledahan badan menyeluruh secara manual,” jelasnya.
Dijelaskannya, hasil dari penggeledahan manual tersebut di temukan barang terlarang diduga sabu 1 plastik klip dan 150 Butir Obat Penenang Alprazolam yang di sembunyikan di dalam alat kelamin yang dibungkus dengan plastik.
Kemudian, petugas pengeledahan badan khusus pengunjung perempuan kemudian melaporkan kepada Kasi. Portatib, Wulandary terkait penemuan tersebut.
Selanjutnya, Kasi. Portatib berkoordinasi langsung dengan Ka. KPLP Dody dan segera mengamankan Yang bersangkutan dan WBP beserta barang bukti hasil temuan/penggeledahan badan tersebut dan
Ka.KPLP melaporkan temuan tersebut kepada Kalapas.
“Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Polres Cirebon Kota, sekaligus menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti untuk proses tindak lanjut perkara,” pungkasnya.
