Metropostnews.com-SERANG – Pekerjaan pembangunan . Preservasi Jalan Cibomo-Terumbu yang sekarang pada tanggal 27 Desember 2024. Sebagai pelaksana CV. Tama Karya Selaras dengan nilai kontrak Rp 14.694.921.630.00 masih dalam pelaksanaan.
Padahal hitungan hari ke depan tahun 2024 akan segera berakhir. Prinsip APBN seluruh pekerjaan kontraktuil yang harus diselesaikan dan di serah terimakan paling lambat 31 Desember 2024.

Aminudin pada saat diwawancarai via WhatsApp terkait pekerjaan Preservasi Jalan Cibomo -Terumbu mengatakan saya sudah layangkan surat ke PPK 1.3 yang sebagai penanggung jawab penuh pada pekerjan Jalan Cibomo-Terumbu.
“Seharusnya ambil tindakan tegas, pasalnya diakhir bulan Desember 2024 tidak terselesaikan antara tanggal 21 sampai dengan 31 Desember 2024.
Lanjut dia,dan PPK 1.3 harus tegas, pasalnya keterlambatan pekerjaan bukan karena bencana. Ini diduga disebabkan keterlambatan dan kelalaian penyedia jasa.
Aminudin menambahkan kami akan terus mamantau kegiatan Pekerjaan Peservasi Jalan Terumbu-Cibomo sampai tuntas dan bila pekerjaan tersebut tidak sesuai data dokumen transaksi dan kontrak, kami akan lakukan Aksi Unjuk rasa di Kantor PPK 1.3 dan BPJN Wilayah 1 Banten.
“Bila pekerjaan tersebut tidak terselesaikan seperti rekontruksi dan rehabilitai jalan ruas Serang-Padeglang dengan nilai kontrak Rp. 14.647.969.943 tahun 2023 tidak terselesaikan sebagai penyedia jasa CV. Claten Bersinar Sejahtera”pungkasnya.
Tim media LSM KPK Nusantara membenarkan pekerjaan Preservasi jalan Cibomo-Terumbu masih dikerjakan dan diakhir tahun 2024 tidak akan terselesaikan. Dan diduga saat pelaksanaan adanya ketidaksesuaian pada pengerjaannya.
Redaksi/D