
METROPOSTNews.com | Indramayu – Ketua DPD LSM Topan RI Kabupaten Indramayu Dedi Harsono Angkat bicara mengenai Hak Interplasi DPRD dalam Sidang Paripurna yang dihadiri 41 dari 50 Anggota Dewan, sangat disayangkan Bupati Indramayu HJ Nina Agustina tidak hadir namun justru mendelegasikan kepada Sekertaris Daerah, Rinto Waluyo, Jum’at (11/2/2022).
Menurut Ketua DPD Topan RI, Dedi Harsono, Ketidakhadiran Bupati Indramayu Hj Nina Agustina dalam rapat paripurna DPRD mengenai hak Interpelasi kan sudah ada yang mewakili, bahkan Delegasi yang ditunjuk oleh Bupati membawa surat tugas, terus Rinto Waluyo membacakan jawaban Bupati Indramayu atas pertanyaan tim Interpelasi DPRD kabupaten indramayu.
“Sebenarnya apa sih Interpelasi DPRD, hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai Kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara” ungkapnya.
Masih Menurutnya, sebelum sidang dimulai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin sudah membacakan bahwa sidang Interpelasi bisa dilanjutkan biarpun tanpa kehadiran Bupati Indramayu, asalkan Delegasi yang ditunjuk oleh Bupati Indramayu Hj Nina Agustina ada surat tugas dan ditandatangani.
“Pembacaan jawaban Bupati oleh Rinto Waluyo sangat simpel dan mengena sasaran seluruh Anggota Dewan hanya bisa menatap tanpa interupsi sampai dengan pembacaan selesai” katanya.
(OTONG)

