
METROPOST1.COM, Majalengka — Terkait adanya Deklarasi Percepatan Pembentukan Propinsi Cirebon ( KP3C) beberapa waktu yang lalu.
Serta tertuang di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Isi dari deklarasi tersebut di dalamnya tertuang salah satunya termasuk juga Wilayah Kabupaten Majalengka.
Bupati Kabupaten Majalengka H Karna Sobahi mengatakan, “Jadi begini saya belum tertarik kalau berbicara masalah Propinsi Cirebon,” kata Karna.
“Kami masih konsentrasi mengurus Covid dan pembangunan di Majalengka,” dikatakan Bupati Kabupaten Majalengka H. Karna Sobahi, Selasa 28 September 2021 di Gedung Islamic Center.
Menurut Karna, sejak dari awal pun isu Propinsi Cirebon sudah mulai ramai diperbincangkan.
Majalengka sendiri tidak pernah ikut – ikutan karena tidak tertarik baik secara pribadi maupun sebagai bupati.
Ketika ditanyakan terkait tidak mendukung dengan adanya deklarasi tersebut ia mengatakan kalaupun mendukung, Jawa Barat tidak akan memberikan Majalengka gabung.
“Yakin saya Jawa Barat sendiri tidak akan melepaskan Majalengka begitu saja karena ada BIJB,” jelasnya. ( Ade).

