METROPOSTNews.com | BANDUNG – Seorang anak di bawah umur di Bandung menjadi korban pemerkosaan. Selain itu, ia juga dijual oleh pelaku melalui aplikasi online sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kasatreskrim Polres Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo mengiyakan kasus tersebut dan menjelaskan pelaku telah berhasil diringkus.
“Sudah ditangkap, ada dua orang laki-laki dan satu perempuan. Perempuannya itu istri dari pelaku yang turut terlibat dalam aksi tersebut,” kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Rudi kemudian membeberkan ketiga pelaku memiliki peranan yang berbeda dalam aksi pemerkosaan dan penjualan anak di bawah umur tersebut.

Pertama, tersangka dengan inisial S (19) dia bertugas menganiaya dan menjual korban melalui aplikasi MiChat. Pelaku lain I (19) juga sama perannya seperti S.
Sementara, satu pelaku lain yakni perempuan dan juga istri dari I berperan dalam menganiaya dan menjual korban.
Adapun aksi ini bermula ketika I berkenalan dengan korban melalui Facebook, ia pun memacari korban dan turut melakukan persetubuhan beberapa kali.
Berawal dari itu, I kemudian mengajak rekannya dan istrinya yang masih di bawah umur untuk bersiasat dan menjual korban sebagai PSK.
“Langsung dia memasukkan ke MiChat, dan menjual (korban). Jadi diperkosa, kemudian dijual,” jelasnya.
Sementara Orangtua yang kehilangan anaknya, mencari-cari korban dengan menyebar informasi kehilangan di media sosial Facebook. Sampai akhirnya, mendapat informasi korban ada di layanan aplikasi online MiChat.
“Saya cari-cari dan saya sebar di Facebook, sehari dua hari dan dapat info di Facebook juga, bahwa ada yang melihat anak saya di layanan online di aplikasi MiChat itu,” kata ayah korban berinisial C.
Polisi yang mendapatkan laporan adanya dugaan penculikan, pemerkosaan dan menjual korban akhirnya menangkap ketiga tersangka.
Adapun ketiga tersangka disangkakan dengan pidana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi itu, pelaku kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak juga dikenai sanksi pidana Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 juta. (Dri)