
Metropostnews.com /Kab.Tangerang – Belum lama ini Komite advokasi hukum national (KANNI) menjalankan program yang telah dituangkan dalam Nota kesepahaman ( MoU) KANNI – POLRI : B /39/VII/2018 Dan Perjanjian kerja sama (PKS) KANNI – POLRI : B/40/VII/2018 dalam rangka untuk menjaga stabilitas dan menjalin kemitraan.
Bahkan KANNI tidak sampai disitu, KANNI telah melakukan kerja sama dengan kepala Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang yang diwakili sekretaris desa Sukamulya Bapak ma’ruf dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan KANNI tentang Bantuan hukum secara gratis, dan Perlindungan Hukum (PH) khusus untuk tindak pidana korupsi (tipikor) bahkan penyuluhan Dan pembinaan hukum.
” dengan bermitra Dan berkerja sama dengan KANNI kabupaten Tangerang, ini sangatlah membantu tentunya jika ada permasalahan warga tentang perkara hukum,permasalah hukum bisa cepat teratasi Dan meminta bantuan hukum kepada kanni” Kata Ma’ruf.
Sementara Ketua KANNI propinsi Banten sajiwan dan ketua KANNI kabupaten Yudi Setyo Wibisono tentunya berharap kepada seluruh kepala desa Dan stakeholder dinas instansi terkait yang ada diwilayah propinsi Banten bisa bekerja sama dengan Komite advokasi hukum national Indonesia (KANNI).
” Kami berharap langkah positif ini bisa diterima dengan baik oleh intansi peeerintah dan berbagai element masyarakat, tentunya supaya bisa membantu para kepala desa terkait sosialisasi dan bantuan hukum” tambah Sajiwan. (Andrian)
