
Metropostnews.com | TANGERANG – Rangkaian aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan UPAMAS di depan PT EDS Manufacturing Indonesia sejak 6 Juni 2026 dinilai telah melampaui batas penyampaian pendapat dan diduga mengganggu aktivitas operasional perusahaan. Kuasa hukum PT EDS dari PADUKA & ASSOCIATES meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian berusaha.
Menurut kuasa hukum PT EDS Manufacturing Indonesia, aksi tersebut tidak lagi sebatas penyampaian aspirasi, melainkan telah menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. Ia menyebut massa menuntut agar seluruh pengelolaan limbah perusahaan, termasuk limbah B3, diserahkan kepada pihak UPAMAS.
“Klien kami telah membuka ruang dialog dan mengikuti beberapa kali mediasi sebagai bentuk itikad baik. Namun hingga saat ini belum ditemukan titik temu karena pihak UPAMAS tetap mempertahankan tuntutannya, bahkan dalam beberapa kesempatan memilih meninggalkan forum mediasi (walk out),” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan, perusahaan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin konstitusi. Namun menurutnya, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau mengganggu hak pihak lain.
“Konstitusi memang menjamin kebebasan berpendapat. Tetapi Pasal 28J UUD 1945 juga mewajibkan setiap orang menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, aksi yang berlangsung selama hampir dua bulan itu diduga telah menghambat akses keluar-masuk perusahaan sehingga berdampak pada mobilitas karyawan, kendaraan operasional, distribusi logistik, rantai pasok, hingga proses produksi.
“Bila terdapat tindakan penghalangan akses, intimidasi, ancaman, kekerasan ataupun pengrusakan sebagaimana yang kami duga, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata mengenai penyampaian aspirasi, tetapi telah memasuki ranah hukum yang harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menilai negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang dijalankan secara sah. Menurutnya, kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama dalam menjaga iklim investasi dan kepercayaan dunia usaha di Indonesia.
“Yang terdampak bukan hanya perusahaan. Ribuan pekerja, mitra usaha, rantai pasok, hingga aktivitas ekonomi masyarakat juga berpotensi menerima dampaknya apabila operasional perusahaan terus terganggu,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia mengambil langkah yang diperlukan sesuai kewenangannya guna menjamin keamanan dan memastikan aktivitas perusahaan dapat berjalan normal tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT EDS Manufacturing Indonesia, AW, mengatakan situasi keamanan dan ketertiban perusahaan disebut terganggu akibat aksi tersebut.
Menurut informasi yang diterimanya dari sejumlah karyawan, terdapat dugaan oknum yang melempar petasan pada malam hari. Ia juga menyebut proses pengangkutan limbah perusahaan sempat mengalami hambatan.
“Informasi yang saya terima dari beberapa karyawan, ada oknum yang melempar petasan pada malam hari. Bahkan proses pengangkutan limbah perusahaan juga dihalangi. Aksi yang dimulai sejak sekitar pukul 04.30 WIB itu menyebabkan kemacetan dan mengganggu masyarakat pengguna jalan,” ungkap perwakilan manajemen perusahaan
Manajemen berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah yang diperlukan agar situasi kembali kondusif sehingga keamanan perusahaan, keselamatan pekerja, dan kelancaran aktivitas industri tetap terjaga. (Rediana)

