
Metropostnews.com/Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memastikan tidak ada pungutan biaya tambahan dalam program penghapusan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berlangsung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, Senin (14/04/2025).
Menanggapi isu maraknya calo, Dodi mengatakan, telah ada koordinasi dengan Samsat Rangkasbitung untuk mengantisipasi hal tersebut
Untuk mengantisipasinya, masyarakat dihimbau untuk mentaati syarat dan ketentuan sesuai kebutuhan atau keperluan pajak.
“Atas arahan Bupati Lebak, kami pastikan tidak ada pungutan liar. Semua layanan gratis kecuali biaya yang sesuai dengan surat tagihan pajak,” ujarnya
Dia menghimbau, masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, karena program ini memiliki manfaat besar, baik bagi pemilik kendaraan maupun pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah
Dia menambahkan, bila menemukan kecurangan atau pelanggaran segera melapor ke pihak terkait.
“Ayo bayar pajak untuk pembangunan di Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Lebak,” ujarnya. (Apuh)
