
Metropostnews.com|Kab – Tangerang – Suara hati masyarakat ketika pelayanan yang di terima kurang layak dari Kepala Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang dinilai kurang dalam pelayanan kepada masyarakat, menurut dalah satu warga Kepala Desa sangat sulit di temui. Saat warga menemui hanya seketariat desa dan staffnya saja yang beralasan bahwa Kepala Desa ada kegiatan di luar.
Ketika salah satu warga atas nama Amir yang ingin mendengar dan meminta keterangan terkait objek bidang tanahnya karena para ahli waris ingin mengurus sertifikat tanah, kepala desa tidak pernah bisa di temui.
“Kami para ahli waris sudah pernah beberapa bulan yang lalu bertemu akan tetapi sikap kepala desa acuh tak acuh terkait permintaan kami atas keterangan tanah yang kami miliki, dan setelahnya kami sudah beberapakali ke kantor kepala desa selalu tidak ada di tempat kata staff desa karet,’’ ujar Amir (68 tahun), salah satu ahli waris.
Para ahli waris kemudian secara terang – terangan mengungkapkan kekecewaan atas pelayanan Kades MUDI KURNIAWAN, sebab para ahli waris memiliki bukti tertulis surat keterangan tanah dari Kepala Desa sebelumnya, namun hal itu tidak memuluskan kepengurusan tanah merrka karena sampai saat ini Kepala Desa Karet, tidak ada keterbukaan.
‘’Kami sudah bertahun – tahun mengelola lahan tanah kami dengan bercocok tanam dan sampai saat ini tanah tersebut kami kuasai ,yang hanya kami inginkan Kepala Desa mau membantu kami, saat ini kami dalam pengurusan administrasi peningkatan hak surat lahan tanah kami yang nantinya kami akan mengurus ke BPN /Tigaraksa” keluh Amir.
‘’Saya hanya ingin surat tanah saya selesai, yang kami inginkan Kepala Desa Karet mau membantu kami seperti Kepala Desa sebelumnya mau memberikan surat keterangan tanah,’’kata Rudi,salah satu ahli waris yang ikut menyuarakan bagaimana kurangnya pelayanan layak dari Kantor Desa Karet.
Kini para ahli waris berharap agar pihak Kecamatan Sepatan, Inspektorat di Kabupaten Tigaraksa, dan intansi terkait segera menindaklanjuti keluhan warga dari para ahli waris Kembar bin Gede ( almarhum ), mereka hanya butuh pelayanan yang layak yang sudah di atur di Undang – Undang Dasar Tahun 1945,Pasal 28 F : Setiap Orang Berhak Berkomunikasi dan Memperoleh Informasi Untuk Mengembangkan Pribadi dan Lingkungan Sosialnya.
Mereka para ahli waris membutuhkan informasi ,keterbukaan dan kebijaksanaan dari Kepala Desa Karet demi terciptanya Pemerintahan Desa yang adil, teransparan dan berpihak kepada Kebenaran. ( EDI SUPRAPTO ).

