
MetropostNews.com | INDRAMAYU – Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025, yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp18,7 miliar.
Syaefudin diketahui keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Selain Syaefudin, penyidik juga menahan IH, yang saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD Indramayu.
Sementara tersangka lainnya, yakni AF belum menjalani penahanan karena disebut mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa hari sebelumnya.
Syaefudin sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. (Arrie Tharina)

