
Metropostnews.com/Serang – Pemerintah Provinsi Banten, menganggarkan RP. 8.220.311.331,25 (Delapan Milyar Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah koma Dua Puluh Lima Sen) untuk Pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tahap 1 tahun 2019, dengan, Nomor Kontrak : Add.3-Dokpil/7254099/107-DINKES- PK/ULP/2019, Pelaksana : PT.MAHKOTA UJUNG KULON.
Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Jiwa Tahap 1 ( Pematangan Lahan dan Pembangunan Insfrastruktur RSJ. Provinsi Banten) berlokasi di Kelurahan Cigoong Kecamatan Walantaka Kota Serang.
Sebagaimana dari hasil penelusuran tim awak Meda dan LSM kondisi sekarang lahan yang menghabiskan Rp 8 milyar tersebut seakan tidak terawat dan terbengkalai. Sementara pemerintah Provinsi Banten seakan tidak peduli terhadap Aset yang rencananya akan dijadikan tempat Rumah Sakit Jiwa tersebut.
Febriyansyah.SH. dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Almak) perwakilan Banten mengatakan “ini jelas uang hasi pajak rakyat banten, dibangun tidak bermanfaat dan hanya menghambur- Haburkan uang APBD Provinsi Banten. Sebagaimana di tahun 2019 telah terjadi Bencana Nasional Covid- 19, yang seharusnya uang tersebut bermanfaat untuk masyarakat Banten sampai sekarang hampir berjalan 5 tahun tidak ada fungsinya”.
“pada tahun 2020, enam pejabat Dinkes telah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Banten dan ditunda karena adanya bencana nasional Covid-19, setelah itu tidak ada kelanjutanya lagi. Ini jelas pada saat pembangunan Rumah Sakit Jiwa Tahap 1 provinsi Banten tahun 2019, telah terjadi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi. Kenapa demikian, pasalnya pekerjaan tersebut kita duga di Mark Up. Untuk itu kami minta kepada kejaksaan Tinggi Banten supaya memeriksa kembali pada pembangunan Rumah sakit Jiwa tahap 1 (Pematangan Lahan dan Pembangunan Infrastruktur RSJ Provinsi Banten) tersebut ” tambahnya.
Bahkan Febryansyah meyakini bahwa pekerjaan tersebut Diduga tidak sesuai dengan apa yang sudah dikerjakan dan menurutnya telah beberapa kali gonta ganti pelaksana atau disubkonkan. (DS)

