
Metropostnews.com/Kab.Tangerang – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Banten, menyatakan pembayaran TPBK pegawai RSUD Balaraja pada 2024, sebesar Rp27.927.725.699, namun melenceng dari koridor hukum yang berlaku, TPBK semestinya hanya dibayarkan sebesar 75%, yakni senilai Rp 20.945.794.274, bukan 100% seperti yang terjadi, dengan total pembayaran mencapai Rp 27.927.725.699
Hal itu diketahui dari hasil audit yang BPKP RI lakukan terhadap RSUD Balaraja, dan saat ini pihak RSUD Balaraja tengah mengejar setoran pengembalian uang negara ke Kas Daerah Pemkab Tangerang, yang diketahui dicicil selama 6 bulan.
Setoran tersebut, ternyata bersumber dari Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) itu berarti, sekitar 300 Pegawai RSUD terdiri dari dokter, perawat, dan pegawai lainnya yang secara otomatis diambil atau dipotong langsung setiap bulannya.
Hal ini tentu saja bertentangan dengan Peraturan Bupati No 110 Tahun 2020 dan mesti dikembalikan ke Kas Daerah.
“Sejak adanya temuan (BPKB) itu, pegawai RSUD Balaraja diminta untuk mengembalikan TPBK. Ya kita kembalikan, sekarang sudah 3 atau 4 bulan (cicilan) gitu lah,” ungkap Wakil Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang, Aang Sunarto saat dikonfirmasi via whatsapp. (Red)

