
METROPOSTNews.com | Jakarta – Kejahatan seksual terhadap anak di Kecamatan Silaen persisnya di desa Cinta Dame, Kabupaten Toba. Korban dicabuli secara berulang oleh BN (42) tetangga korban. Korban dibuat tidak berdaya dengan ancaman dan intimidasi.
Kasus serupa juga pernah terjadi di salah satu desa di Kecamatan Silaen dimana seorang anak berusia 12 tahun diserang secara seksual oleh ayah dan paman kandung korban hingga hamil dan melahirkan.
Sepanjang tahun 2021-2022 kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Toba terus meningkat. Ada 59 kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan dan angkanya terus meningkat sejak tahun 2022. Itulah mengapa Toba masuk kategori zona Merah kasus kekerasan seksual pada anak.
Atas peristiwa kejahatan seksual yang terus berulang di Toba, kini telah menggerakkan warga dari 4 desa mendatangi Balige guna menyampaikan aspirasinya menuntut BN (42) selaku terdakwa dengan hukuman berat.
Sebagian warga menuntut pelaku dengan hukuman kebiri dan sebagian lagi warga menuntut dengan hukuman disalibkan.
Dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyoroti atas apa yang terjadi di Toba.
“Kemarahan dan tuntutan warga disampaikan kepada sejumlah media yang meliput persidangan di PN Balige” Ungkap Aris.
Mengingat hampir seluruh kecamatam di wilayah hukum Toba telah masuk zona kejahatan seksual maka sudah saatnya pemerintah hadir untuk menyelamatkan anak.
“Tokoh agama, adat serta pemangku kepentingan anak, media dan atau institusi agama lainnya, anggota masyarakat media dan penegak hukum harus hadir dan jangan berdiam diri menutup telinga dan mata” ujar Aris Merdeka Sirait Ketua KPA Indonesia.
Dan atas kerja cepat penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara ini Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi kerja cepat tersebut juga kepada warga mayarakat di empat Desa yang menaruh simpati sebagai kontrol sosial. (Andrian)

