
MetropostNews.com | INDRAMAYU – Tiga warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan bantuan pangan berupa beras yang sebelumnya ramai diperbincangkan melalui pemberitaan media massa dan video yang beredar di media sosial.
Ketiga warga tersebut yakni Taryudi Fadly bin Sadim (53), warga RT 001/RW 004; Kusniyah (59), warga RT 003/RW 001; dan Sayem (61), warga RT 002/RW 001.
Dalam pernyataan tertulis yang dibuat secara sadar, ketiganya menyampaikan bahwa mereka memang memberikan sejumlah uang kepada Ketua RT masing-masing setelah menerima bantuan beras. Namun, menurut mereka, pemberian tersebut dilakukan secara sukarela dan tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Besaran uang yang diberikan disebut berada di kisaran Rp20.000 hingga Rp50.000. Ketiganya menegaskan, uang tersebut bukan merupakan syarat untuk memperoleh bantuan, melainkan diberikan sebagai bentuk keikhlasan dan ucapan terima kasih kepada Ketua RT yang telah membantu proses pengambilan bantuan di Kantor Kecamatan Juntinyuat.
Menurut keterangan warga, proses pengambilan bantuan tidak seluruhnya dilakukan secara mandiri oleh penerima. Sejumlah warga mendapat bantuan dari Ketua RT, termasuk dalam hal transportasi menuju lokasi pengambilan bantuan, baik menggunakan sepeda motor maupun kendaraan roda empat yang disewa secara rombongan.
Unit Tipikor Polres Indramayu Lakukan Klarifikasi
Isu dugaan pungli tersebut kemudian mendapat perhatian aparat penegak hukum. Pada Senin, 7 September 2026, tim Unit Tipikor Polres Indramayu turun langsung ke Kantor Desa Tinumpuk untuk melakukan klarifikasi dan menggali informasi mengenai proses penyaluran serta pengambilan bantuan pangan.
Tim kepolisian bertemu dengan sejumlah warga penerima bantuan, Ketua RT, serta Pemerintah Desa Tinumpuk yang dipimpin Kuwu Tinumpuk, Duriyan.
Camat Juntinyuat Ali Alamudin, S.H., bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Juntinyuat juga turut melakukan konfirmasi kepada warga dan pihak-pihak terkait.
Dari keterangan warga penerima bantuan dan Ketua RT yang dikonfirmasi, disampaikan bahwa tidak terdapat penekanan atau kewajiban kepada warga untuk memberikan uang sebagai syarat menerima bantuan.
Apabila terdapat warga yang memberikan uang antara Rp20.000 hingga Rp50.000, pemberian tersebut menurut keterangan mereka dilakukan secara sukarela sebagai bentuk ucapan terima kasih atas bantuan dalam proses pengambilan beras di kantor kecamatan.
Disebut untuk Operasional Transportasi dan Penerangan Lingkungan
Ketua RT 001/RW 004, Nurjaya, mengatakan dirinya tidak pernah meminta maupun memaksa warga penerima bantuan untuk memberikan uang.
Menurut Nurjaya, para Ketua RT justru mendapat arahan dari Kuwu Tinumpuk untuk mengawal dan membantu warga penerima bantuan agar dapat mengambil haknya dengan baik di Kantor Kecamatan Juntinyuat.
“Kami tidak pernah memaksa atau menekan warga untuk memberikan uang. Justru kami diperintahkan Kuwu untuk mengawal warga penerima bantuan agar bisa menerima haknya dengan baik,” ujar Nurjaya.
Ia menjelaskan, apabila terdapat warga yang memberikan uang secara ikhlas, uang tersebut digunakan untuk membantu kebutuhan operasional, terutama biaya transportasi warga ketika mengambil bantuan di kantor kecamatan.
Salah satunya untuk membantu biaya sewa kendaraan yang digunakan secara rombongan oleh warga penerima bantuan.
“Kalau ada lebih dari biaya sewa mobil, warga juga menyampaikan keikhlasannya untuk membantu program penerangan jalan di lingkungan RT,” jelasnya.
Nurjaya menegaskan, menurut dirinya, pemberian tersebut merupakan bentuk partisipasi warga dan bukan pungutan yang diwajibkan kepada penerima bantuan. Pendampingan Warga
Sementara itu, Kuwu Tinumpuk, Duriyan, menegaskan bahwa dirinya telah memberikan arahan kepada perangkat desa, RW, dan RT agar membantu mengawal warga penerima bantuan.
Ia menekankan agar proses pendampingan warga dilakukan sesuai ketentuan dan tidak disertai pemaksaan kepada penerima bantuan.
“Kami meminta kepada seluruh perangkat desa, RW dan RT agar membantu masyarakat penerima bantuan. Jangan sampai ada warga yang merasa terbebani atau dipaksa dalam proses pengambilan bantuan,” ujar Duriyan.
Menurutnya, keberadaan Ketua RT dalam proses tersebut dimaksudkan untuk membantu warga, khususnya mereka yang mengalami keterbatasan dalam hal transportasi atau membutuhkan pendampingan saat mengambil bantuan.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah desa terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan aparat maupun pihak terkait untuk memastikan informasi mengenai penyaluran bantuan pangan dapat diketahui secara utuh.
Dengan adanya klarifikasi dari warga, Ketua RT, pemerintah desa, dan pihak kecamatan, persoalan mengenai pemberian uang tersebut masih perlu dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Pemberian uang secara sukarela sebagai bentuk ucapan terima kasih, sebagaimana disampaikan warga, berbeda konteks dengan pungutan yang diwajibkan sebagai syarat menerima bantuan.
Karena itu, proses klarifikasi aparat menjadi penting untuk memastikan tidak terdapat pemaksaan, pemotongan, ataupun pungutan yang bertentangan dengan ketentuan dalam penyaluran bantuan pangan.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut merupakan pernyataan dari warga dan pihak-pihak terkait. Adapun penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
(Tuti Ragil)

