Metropostnews.com/ Kabupaten Tangerang – Meski sudah ada himbauan larangan di baliho yang terpampang jelas dijalan Raya Ceplak – Kronjo, aktivitas kendaraan berat, terutama Kendaraan Truck Sumbu tiga, tetap berjalan tanpa hambatan, Sabtu (26/10/2024).
Himbauan yang dipasang oleh pihak berwenang sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meminimalisir angka kecelakaan sepertinya tidak terlalu berpengaruh.
Warga sekitar merasa resah dan khawatir terhadap potensi kecelakaan serta kerusakan jalan, yang disebabkan oleh truck sumbu tiga yang melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Salah satu warga desa Bakung Kecamatan Kronjo yang enggan disebut nama, mengatakan “Kami berharap himbauan ini bisa lebih ditegakkan, karena selain merusak jalan, dam truk yang melintas ini juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya”.

Hingga saat ini, armada sumbu tiga pembawa tanah masih terlihat melintas di beberapa titik Jalan Raya Ceplak – Kronjo.
Tindakan tegas sangat diharapkan dari pihak berwenang untuk menekan pelanggaran perbup nomor 12 tahun 2024.
Aktivis senior Kabupaten Tangerang Saidi Ketua LSM Pemerhati kebijakan dan peran rakyat untuk tanah air (PIK RATA) Mengatakan “Dinas Perhubungan kabupaten Tangerang telah melakukan gelar operasi penertiban angkutan barang tambang di perbatasan Serang – Tangerang” ucapnya di kutip dari ExposeBanten.com
“Akan tetapi sangat aneh pada angkutan tersebut tidak ada kapok untuk mematuhi peraturan, apakah kurang nya sanksi yang diberikan, apakah tindakan gelar operasi itu cuma sebatas pencitraan agar masyarakat percaya atau hanya cuma main – main saja, agar pimpinan nya merasa senang, bahwa anggota telah menegakkan perbup nomor 12 tahun 2022” lanjutnya.
Masih Saidi, kepala Dinas Perhubungan sangat merespon aduan masyarakat, agar penegak perbup terus di lakukan guna mencegah naiknya angka kecelakaan lalu lintas, akan tetapi kita juga semua tidak tau, apakah anggota Dishub sungguh – sungguh apa cuma ABS (asal bos senang). Tegasnya. (MP)