
METROPOSTNews.com | Tangerang — 3 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus galian dan jual beli tanah urugan ilegal di Desa Bunar, kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Ketiga tersangka diantaranya berinisial OL yang berperan sebagai penanggung jawab pengurukan, AS sebagai pemilik galian, dan MH yang menjual tanah urugan.
Diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, mulanya didapatkan laporan terkait galian dan pengurugan tanah, yang aktivitasnya meresahkan masyarakat. Dimulai dari kondisi jalanan yang dipenuhi ceceran tanah karena dilalui truk pengangkut, sampai aktivitas pengurugan yang membuat bising di malam hari.
Berdasarkan laporan tersebut katanya, tim yang dipimpin Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja bergerak langsung menuju lokasi, hingga ditemukan fakta adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4000 meter persegi.
“Petugas mengungkap praktik jual-beli tanah urugan dan aktivitas pengurugan tanpa izin di Perumahan Grand Harmoni 2, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada jabarbanten.id, Jumat (17/3/23).
Sigit pun menuturkan, tersangka OL diamankan sebagai orang yang berperan membeli tanah urugan Perumahan Grand Harmoni 2, sementara tersangka MH dan AS diamankan di lokasi galian seluas 2000 meter persegi, yang terletak di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, setelah dilakukan pengembangan.
“Tim Opsnal mengamankan para tersangka karena melakukan kegiatan penambangan jenis galian tanah tanpa izin, dan melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal,” tuturnya.
Kapolresta Tangerang itu pun menyebutkan, masih melakukan pengembangan pada kasus galian tanah dan pengurugan ilegal tersebut. Dimana ke depan katanya, pihaknya akan memanggil pihak pengembang Perumahan Grand Harmoni 2 untuk dimintai keterangan.
Beberapa barang bukti pun ikut diamankan pada kasus galian ilegal tersebut, diantaranya 2 unit eksavator, 1 unit buldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase.
Sementara itu diungkapkan Kanit Krimsus Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 100 miliar,” pungkasnya. (adt)

