
MetropostNews.com/Kab.Tangerang –
Bupati Tangerang Moh. Maesyal Rasyid, secara resmi telah mencopot serta menonaktifkan sementara Ana Supriyatna sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang (Kasat Pol PP) karena tersandung kasus dugaan tindakan ‘Asusila’ terhadap bawahan di lingkup kantor penegakan Perda tersebut.
Kejadian yang sempat viral beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru pasca Ana menjabat sebagai staff ahli di Sekretariat Daerah ( Setda) Kabupaten Tangerang.
Ahmad salah satu Koordinator Aliansi Aktivis Tangerang, menanggapi terkait pencopotan dan penugasan baru Ana Supriyatna, menurut Ahmad untuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), itu berarti pembebasan dari jabatan sebelumnya, seharusnya diberikan hukuman disiplin tingkat berat sebagai hukuman atas perbuatan nya yang telah mengangkangi aturan serta perundang – undangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Seorang Ana sepatutnya mendapatkan sanksi disiplin tingkat berat, tidak hanya di turunkan satu tingkat kepangkatan nya sebagai ASN, tapi harus di nonaktifkan terlebih dahulu untuk sementara waktu sampai proses hukum yang sedang menjeratnya belum ada putusan tetap.
Namun, kaitan dengan sanksi bagi Ana, hanya di alih tugaskan menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM pada Setda Kabupaten Tangerang yang pada jenjang struktural itu berarti ia di Eselon yang sama dengan jabatan sebelumnya, Eselon IIB itukan sama dengan jenjang struktural pada OPD serta jabatan sebelumnya, (sebagai Kasatpol PP. Red)”, Ujar Ahmad kepada Metropostnews.com.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kaitan dengan ASN yang diduga telah melakukan tindakan Asusila, seperti pelecehan seksual, adalah bukti penabrakan aturan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa tindakan asusila atau pelanggaran norma kesusilaan atau moral termasuk dalam pelanggaran disiplin berat, dan juga telah termakhtub dalam Surat edaran BKN Nomor 2 Tahun 2022, bahwa penanganan kasus asusila, seperti pelecehan seksual, hidup bersama dan berzina, secara tegas dimasukkan ke dalam kategori hukuman disiplin berat.
“Aturan itu sudah sangat jelas kok, oleh karena itu ASN wajib menjaga moral, wajib menunjukkan keteladanan serta menghormati norma – norma hukum dan kesusilaan, baik didalam sebuah institusi maupun diluar dari sebuah institusi, atau organisasi perangkat daerah yang menjadi satuan kerjanya, ” ucapnya.
Sementara itu kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rahmat saat dihubungi melalui Ponselnya, menjawab melalui pesan singkat, bahwa tidak ada penonaktifan sementara bagi Ana Supriyatna.
” Tidak ada pencopotan serta menonaktifkan saudara Ana Supriyatna, hanya diturunkan pangkat nya satu tingkat, serta di alih tugaskan menjadi Staf Ahli, ” Jawabnya singkat.
(ARDI)

