
Metropostnews.com/Kaltim – Begini penjelasan Datuk Amir Sultan Sambaliung saat wawancara Eksklusif, dengan Media dan media nasional apa yang dijelaskan secara gamblang terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat berau, baik kelompok tani maupun kelompok tani mandiri, namun sebelum menjelaskan permasalahan yang ada.
Sultan Datuk Amir Sambaliung mengatakan dahulu masyarakat selalu memahami keberadaan Kesultanan Sambaliung, bahwa sebenarnya Sultan Datuk Amir yang keberadaanya sebagai Tokoh Masyarakat yang di tuakan di kabupaten berau yang mana kemudian telah disahkan oleh aparatur kepemerintahan dan juga masyarakat yang ditunjuk sebagai penerus Tahta Kesultanan Sambaliung atau pengganti daripada orang tua daripada Datuk Amir dalam meneruskan Tahta KESULTANAN atau RAJA Sambaliung yang ada, agar tetap berjalan dan diketahui oleh masyarakat yang ada.bahwa keberadaan Kesultanan Sambaliung tetap ada, Sabtu, (24/9/2023), Kabupaten Berau, Kaltim.
Sultan Datuk Amir Sambaliung saat ini yang adalah posisinya sebagai Sultan di Sambaliung yang pegang Tahta kesultanan, angkat suara bersama dengan seluruh masyarakatnya yang prihatin dan kecewa dengan Perusahaan PT. Berau Coal yang menurutnya tidak pernah menghargai keberadaan Kesultanan yang sudah cukup lama turun temurun dari generasi ke generasi yang saat ini, bahkan hal-hal yang bersentuhan dengan masyarakat khususnya kelompok tani yang ada maupun kelompok tani mandiri.
Banyak hal yang membuat Sultan Datuk Amir prihatin dan sedih, kalau selama ini Sultan Datuk Amir diam bukan berarti, Kesultanan tidak perduli dengan keadaan masyarakat, namun hanya ingin meredam situasi keadaan pada masyarakatnya.
Namun dengan diamnya Kesultanan, seakan pihak luar (Investor) seperti Perusahaan semakin menjadi-jadi saja, seakan menjajah dengan sesukanya, menggusur lahan kebun warga kami, merusak lahan kebun warga tanpa membayar ganti rugi, lah ini Perusahaan apa..?
Undang-undang yang di buat DPR dan disahkan Presiden seakan di tabrak semua, Sultan Datuk Amir Sambaliung, menduga bahwa didalam Perusahaan PT. Berau Coal dan Sinar Mas nya Penguasa apa yang ada didalamnya..?
Akhirnya Pertanyaan muncul dari Sultan Datuk Amir Sambaliung, apakah Presiden Joko Widodo Mampu, mencabut konsesi PT. Berau Coal dan Sinar Mas nya, Karena pernyataan Presiden yang selalu ada di media sosial akan cabut izin konsesi bila ada perusahaan tidak membayar ganti kerugian lahan, dimana lahan dan kebun yang sudah di garap bertahun-tahun, namun di gusur oleh perusahaan, bila tidak dibayar cabut izin usahanya serta cabut izin konsesi nya. Sultan Datuk Amir menunggu pernyataan Presiden.
Sultan Datuk Amir baru-baru ini telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo, saat kunjungan kerjanya, dan kami sebagai masyarakat sangat mengapresiasi kunjungannya ke Kalimantan Timur, agar Provinsi Kalimantan Timur lebih baik lagi kedepannya, pungkasnya.
Menurut Sultan Datuk Amir Sambaliung, saat menghitung bersama masyarakat bahwa ada lebih kurang 4000 Hektar lahan yang belum di bayar oleh PT. berau Coal kepada masyarakat, kalau dihitung uang, PT. Berau Coal harus mengeluarkan dana untuk membayar ganti rugi ke masyarakat kelompok tani nilainya sekitar Rp. 1.200.000.000.000 (Satu Triliun Dua Ratus Meliyar Rupiah).
Permasalahan lain, masalah RKAB, masalah Amdal di wilayah Perapatan.
Dikatakan Sultan Datuk Amir Sambaliung, bahwa data tersebut masih bertambah lagi, hal inilah yang menjadikan Datuk Amir, angkat suara, bahwa Perusahaan dalam hal ini PT. Berau Coal sepertinya tidak punya niat dalam membayar ganti kerugian lahan kepada masyarakat, lokasi yang dalam hal ini banyak bermasalah yaitu, daerah kampung Tumbit, Kampung Gurimbang kec. Sambaliung, daerah Seramut, lokasi Perapatan, Kampung Rantau Panjang, dan masih ada lagi daerah lain, dikatakannya Datuk Amir, terlalu banyak yang punya kepentingan didalamnya.
Lebih lanjut, seperti yang diduga pelanggaran PT. Berau Coal menurut Sultan Datuk Amir Sambaliung telah Akut, banyak lahan masyarakat yang di gusur, tidak ada pembayaran, kemudian bila masyarakat kami halangi, aparat langsung tangkap dan penjarakan, seperti yang terjadi pada Pasangan suami istri dan yang lainnya, padahal hanya ingin mempertahankan lahan milik kebunnya namun perusahan Tambang Batubara dalam hal ini PT. berau Coal yang bersengketa dengan dengan lahan masyarakat, yang ada masyarakat kami di korbankan.
Warga yang dilaporkan perusahaan, yang tidak diketahui siapa pelapornya, warga kini ditahan dan di Vonis tiga tahun dua bulan, dengan pasal undang-undang kehutanan, luar biasa kejahatan perusahaan pada masyarakat kelompok tani, menggunakan aparat untuk membungkam masyarakat dengan menangkap agar warga yang tidak melakukan penghalangan, ini merupakan sudah pelanggaran ham.
Sultan Datuk Amir Sambaliung, mengatakan bahwa Investor luar yang datang ke Bumi Kabupaten berau untuk berusaha dalam mencari nafkah di kabupaten berau, diawal-awal masih bagus, namun sepanjang perjalanan perusahaan tersebut di Kabupaten Berau, sudah tidak menghargai keberadaan masyrakat kami,
aneh sama sekali dikatakan, bahkan Pemerintah Daerah sendiri tidak mampu menolong begitu juga keberadaan Legislatif yang tidak pernah bersuara dalam membantu masyarakat yang seakan di bungkam perusahaan.
Seharusnya etikanya, Perusahaan harus menghargai masyarakat yang ada di wilayahnya berusaha, memperhatikan masyarakat namun kenyataannya sepertinya Perusahaan tersebut lupa diri.
Dikatakannya, terkait pembayaran ganti kerugian lahan, bahwa saya, Sultan Datuk Amir saja dibodoki apalagi dengan masyarakat kecil yang di janji-janji tapi tidak ada pembayaran, malah dikatakannyanya lebih pada pembungkaman, cara aparat tindakan kepada masyarakat dengan menggunakan aparat penegak hukum, padahal masyarakat itu memiliki hak, memiliki identitas yang seharusnya masyarakat menuntut Perusahaan, koq malah masyarakatnya yang dikenakan sanksi dan di hukum.
Keprihatinan ini membuat Sultan Datuk Amir sambaliung, sebagai Sultan Sambaliung angkat bicara, bahwa Investor luar yang punya usaha di kabupaten berau, tolong jangan sakiti hati masyarakat kami, yang keberadaanya sudah turun temurun bertani dan berkebun, lahan kebun kami di gusur, kebun kami di rusak demi ambisi perusahaan ingin ambil Batubara yang ada didalam lahan milik warga, secara paksa.
Dijelaskan nya bahwa Masyarakatnya banyak hidup bergantung dari hasil bertani dan berkebun, dari tahun ketahun, namun akibat kerakusan perusahaan PT. Berau Coal.
Sultan Datuk Amir yang keberadaanya sebagai Sultan di Sambaliung mengatakan, sabar itu ada batasnya, maka dari itu meminta Perusahaan PT. Berau Coal janganlah lupa diri, segera selesaikan pembayaran ganti rugi pada masyarakat kami, yang lahan kebunnya digusur, yang ada hanya janji-janji saja.
Sultan Datuk Amir mengatakan, bisa saja saya gunakan hak kami, mengajak seluruh kerajaan rapat untuk membahas permasalahan yang kami alami, namun yang ditakutkan adanya pertikaian antara kerajaan serta masyarakat dengan Pemerintah, hal inilah yang di khawatirkan Kesultanan saat ini.
Untuk itulah Saya (Datuk Amir) atas nama Sultan /Raja Sambaliung meminta tolong pada Pak Jokowi Presiden Republik Indonesia, supaya turun dan lihat masyarakatmu yang ada di Kabupaten berau,yang di bungkam dan dipenjara oleh Perusahaan PT. Berau Coal, dengan memakai tangan aparat penegak hukum, kepada siapa lagi kami mencari keadilan, karena sudah bertahun-tahun kami masyarakat mengurus nya hingga di tahun 2017, Sultan Datuk Amir bersama perwakilan pengurus pernah di Terima oleh Bapak Muldoko Kepala Staf Kepresidenan, Bapak Ngabalin, dan kementerian SDM namun belum juga ada hasil,
Bahkan Pihak PT. Berau Coal pernah menyampaikan agar legalitas surat-surat tanah di siapkan, Pihak Sultan Datuk Amir telah menyiapkan seluruh legalitas surat tanah yang di maksud, namun hingga kini belum juga ada ganti kerugian lahan yang di berikan dari pada pihak Managemen PT. berau Coal.
Hal inilah yang membuat Sultan Datuk Amir, menduga bahwa di Perusahaan PT. Berau Coal tersebut banyak petinggi-petinggi atau pejabat yang punya kepentingan, bahkan diperkirakan ada kekuatan besar yang sulit untuk digoyang, sehingga Sultan Datuk Amir Sambaliung mengaratakan, hanya Presiden Jokowi lah satu-satunya harapan kami yang dapat menyelesaikan permasalahan kami, agar PT. Berau Coal membayar ganti rugi lahan kebun milik masyarakat kami.
Juga dikatakan Sultan Datuk Amir, dalam kisahnya bahwa kalau zaman dulu, zaman kerajaan masyarakat diberikan seluas-luasnya berkebun, bertani tidak boleh diganggu gugat, masyarakat hidup nyaman dan tentram.
Bukan seperti sekarang ini, Perusahaan melakukan penggusuran dan perusakan lahan milik warga kelompok tani dengan menggunakan alat berat, tanpa konfirmasi dengan pemilik lahan , kalau menghalangi penjara tempatnya, seperti yang sudah banyak terjadi.
Kesultanan sendiri di permainkan sama PT. Berau Coal selalu di janji-janji.ujarnya saat wawancara.
Begitu juga, saat konfirmasi dengan Panglima Mandau melalui telpon seluler, yang baru-baru ini datang ke berau dalam silaturahmi ke Pihak Managemen PT. Berau Coal dan memberikan surat berkas somasi yang di Terima langsung oleh pihak Ekternal PT. Berau Coal, siap dukung gerakan masyarakat adat Kalimantan dalam penyelesaian pembayaran ganti kerugian lahan, bahkan Panglima mengatakan akan kerahkan lebih banyak lagi massa, bila Perusahaan PT. Berau Coalyang hingga kini belum adanya niat bayar ganti kerugian lahan daripada masyarakat kelompok tani.
Sultan Datuk Amir : “Seharusnya, Perusahaan PT. Berau Coal, harus tahu diri bahwa keberadaannya di kabupaten berau hanya sebagai investor yang mencari nafkah, maka dari itu, diminta selesaikan pembayaran ganti rugi lahan milik warga kami yang telah digusur dan diambil batubara nya tanpa ganti rugi.”
Harapan dari itu, Sultan Datuk Amir pada managemen PT. Berau Coal, agar segera membayar ganti kerugian lahan masyarakat yang digusur”tutupnya. Saat wawancara eksklusif dengan Media.
