
Metropostnews.com/Cirebon – Perda No 01 tahun 2024 tentang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai 1000 persen ditentang sejumlah tokoh masyarakat, pengusaha dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Cirebon.
Hetta M. Latumetten, Ketua Paguyuban Pelangi Kota Cirebon menyampaikan, kenaikan PBB bahkan mencapai 1000 persen.
Pihaknyapun melakukan perlawanan dengan menggugatnya secara hukum. Tapi kalah di tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Perjuangan ini akan terus dilakukan hingga suara masyarakat benar-benar didengar para pemangku kebijakan. Apalagi ini lebih kejam, karena kenaikannya sangat tinggi ketimbang di Pati Jateng yang saat ini viral,” ujar
Hetta M. Latumetten, Rabu (13/8/25).
Ia menyebutkan, bercermin dari Kabupaten Pati, kenaikan hanya sekitar 250 persen. Sementara di Kota Cirebon bisa hampir 1.000 persen. Kenapa di Kota Cirebon tidak bisa seperti di Pati? Karenanya pihaknya mengajak masyarakat untuk berjuang bersama.
Disebutkannya, terkait kenaikan PBB tersebut, sejak tahun 2024 pihaknya sudah bergerak, sampai ke Presiden dan Mendagri. Bshkan demgan menempuh jalur hukum hingga ke MA, namun belum berhasil.
Menurutnya, di Kota Cirebon terdapat empat terdampak kenaikan PBB, namun perjuangan masyarakat sering kali dianggap mewakili hanya “1 persen” suara. Padahal, menurutnya, hampir semua wilayah mengalami kenaikan signifikan.
“Kenaikan minimal 100 persen di alami hampir semua warga. Hanya karena nilainya dianggap kecil, 50–100 persen, lalu dibilang tidak berdampak. Tapi ingat, 1 persen bahkan setengah persen pun tetap bagian dari masyarakat Kota Cirebon,” tegasnya.
Sejak Januari 2024, Paguyuban Pelangi telah melakukan berbagai upaya, mulai dari menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Cirebon, menggelar aksi turun ke jalan, hingga audiensi ke pemerintah pusat. Namun, hingga kini, perubahan yang dirasakan masyarakat masih minim.
Paguyuban Pelangi berharap perjuangan ini mendapat dukungan luas agar suara masyarakat Kota Cirebon lebih diperhatikan oleh para pengambil kebijakan. (Cepy)
