
METROPOSTNews.com | Kalsel – Nasib naas dialami Bunga (bukan nama sebenarnya), Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkrut, Kota Banjarmesin, Kalimantan Selatan.
Bunga yang adalah Mahasiswi Magang di Polresta Banjarmasin tersebut menjadi korban pemerkosaan seorang Anggota Kepolisian bernama Bripka Bayu Tamtomo.
Kepada awak media korban menjelaskan kronologinya, bahwa pada mulanya korban sering diajak jalan oleh pelaku namun sering menolak.
Hingga pada akhirnya korban mengiyakan ajakan pelaku. Namun dalam perjalanan korban dicekoki minuman keras hingga mabuk.
Dalam kondisi mabuk, pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali.
Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 286 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.
“YBS saat ini sudah disidang Kode Etik Polri dan keputusannya adalah PTDH yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sejak Desember 2021…dan untuk hukum pidana diserahkan kepada sidang peradilan umum,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo Martosumito. (Dri)

