
METROPOSTNews.com | Tangerang, Balaraja – MS (48) yang merupakan seorang kuli bangunan asal Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja diringkus Sat Reskrim Polsek Balaraja. Hal itu lantaran kelakuan bejatnya mencabuli anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.
Tidak tanggung, MS (Ayah Korban) yang sudah bercerai dengan istri ketiganya ini melakukan aksi bejatnya itu berkali-kali sejak bertahun – tahun yang lalu. Bahkan ketika korban berusia 5 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono menjelaskan, pengungkapan ini setelah korban mengatakan aksi bejat sang ayah kepada kakaknya. Hingga akhirnya membuat laporan di Polsek Balaraja.
“Si anak ini bilang sama kakaknya, dilaporkanlah ke Polsek dan di Polsek diketahui bahwa pencabulan ini sudah berkali-kali” terang Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono ketika dihubungi METROPOSTNews, Kamis (3/3/22).
Ipda Jarot menjelaskan, bahwa tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku MS yang merupakan ayah korban ini dilakukan di kontrakan milik pelaku sepulang korban bermain dengan temannya.
“Kejadiannya itu di malam Sabtu tanggal 25 minggu lalu, si anak itu disetubuhi di rumahnya sama bapaknya” terangnya.
Jarot melanjutkan, untuk saat ini pelaku MS yang merupakan warga desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja telah diamankan Sat Reskrim Polsek Balaraja setelah dijemput di tempat kerjanya di Cisoka.
Tersangka sudah diamankan, dan terancam hukuman berat sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara”, pungkas Ipda Jarot Sudarsono. (Aditya)


