
Metropostnews.com/Cirebon – Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Bibit melakukan MoU (Memory of understanding) dengan PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Cirebon di Pendopo Bupati Cirebon, Jl. Kartini, Kota Cirebon, Jum’at (5/1/24).
Penandatanganan kerjasama tersebut, kata Qorib SH MH CIL.C.Me, Ketua LKBH Bibit dalam rangka menjadi penengah antara Kuwu dengan aparat Desa.
“Tahun ini merupakan salah tahun politik bagi aparat Desa. Kemarin, baru saja para Kuwu dilantik, kemudian pasca pelantikan ini ada euforia biasanya gonta ganti para perangkat desa itu dengan mudah tanpa menghiraukan aturan, ini yang harus kita luruskan,” kata Qorib.
Dengan adanya tim hukum, lanjutnya, pihaknya menjadi penengah dalam menjalin komunikasi dengan para Kuwu dibawah naungan FKKC.
“Alhamdulillah selama mendampingi PPDI dari tahun 2021-2023 nihil gugatan, semua penyelesaian diluar pengadilan, ini merupakan prestasi paling penting bagi perangkat Desa,” paparnya.
Karena ketika penyelesaian perkara diluar pengadilan, masih kata Qorib, maka akan menghasilkan kesepakatan yang baik diantara kedua belah pihak.
“Apabila masuk ke ranah peradilan maka tidak baik juga bagi sistem pelayanan di Desa,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, ia pun mengapresiasi Ketua PPDI dimana selama masa jabatannya tidak ada yang masuk gugatan ke PTUN.
“Semua penyelesaian antara kedua belah pihak dilakukan dengan jalan musyawarah kesepakatan bersama, Ini penting. Kami terus sosialisasikan kepada perangkat desa terutama persoalan pemahaman tentang hukum,” ucapnya.
Karena, tambahnya, masih banyak perangkat Desa dalam pemahaman hukumnya masih minim.
“Saya mendesak Bupati untuk segera mengadakan pendidikan hukum kepada seluruh perangkat Desa, agar mereka mengerti,” tukasnya.
Sementara itu, Sutara, SE., Ketua PPDI Kabupaten Cirebon menuturkan, LKBH Bibit terus mengawal dan mendampingi PPDI Kabupaten Cirebon.
“Kami terus didampingi LKBH Bibit dengan penuh keikhlasan, perjuangan. Sehingga, teman-teman hingga kini tidak menemui persoalan yang signifikan hingga ketataran hukum,” tuturnya.
PPDI kabupaten Cirebon, menurutnya, selalu difasilitasi, dibantu, berkonsultasi serta berbagi ilmu tentang hukum.
“Sehingga harapan kami perangkat Desa dalam kegiatannya tetap tidak keluar dari norma dan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Cepi)
