Rangkaian IPAL yang gunakan (Dok/Ajat)
Metropostnews.com | LEBAK – Pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cilangkahan 4 Pasir Geleng, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Aditya memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan pembuangan air limbah cucian ompreng ke drainase jalan raya serta persoalan administrasi operasional dapur pelayanan gizi yang dikelolanya.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Person In Charge (PIC) atau mitra pengelola dapur, Dadan Buldani, didampingi Kepala SPPG Cilangkahan 4, Minggu (24/5/2026).

Dadan membantah tudingan yang menyebut pihaknya membuang air limbah cucian langsung ke saluran drainase umum.
“Kami selaku PIC bersama Kepala SPPG Cilangkahan 4 Pasir Geleng, Kecamatan Malingping, tidak melakukan pembuangan air limbah cucian langsung ke selokan umum,” ujar Dadan dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pihak pengelola berupaya menjalankan operasional dapur sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan aspek kebersihan dan lingkungan di sekitar lokasi pelayanan gizi.
Selain itu, kata dia, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini masih dalam proses pengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk PBG saat ini masih dalam proses,” katanya.
Terkait perlindungan tenaga kerja, Dadan memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja telah diproses sejak awal operasional dapur berjalan.
“BPJS Ketenagakerjaan juga sudah kami proses sejak awal operasional dan premi kepesertaannya sudah beberapa kali dibayarkan,” ujarnya.
Pihak SPPG Cilangkahan 4 berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait informasi yang berkembang mengenai operasional dapur pelayanan gizi di wilayah Pasir Geleng, Kecamatan Malingping. (Ajat)