
Metropostnews.com/Kota Serang – Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) SMP tahun 2023, di Kota Serang harus cacat dengan adanya dugaan pihak-pihak yang melakukan jual beli kursi atau pungutan liar (pungli) sebesar 600 ribu
Dinas Pendidikan Kota Serang dan SMPN 1 Kota Serang nampaknya berbalik arah dengan komitmen walikota Serag H.Syafrudin yang menegaskan bahwa masyarakat Kota Serang harus sekolah dan tidak ada pungli apapun di sekolah negeri,walikota Serang H syafrudin beberapa waktu lalu menegaskan sangat berkomitmen jangan ada jual beli kursi atau pungli saat PPDB 2023, kalau terjadi akan ditindak tegas sesuai aturan,” kata Syafrudin beberapa waktu lalu.
Sementara menurut Mike bahwa dirinya pernah ingin menanyakan hal tersebut ke kepala sekolah,namun seperti sudah diatur kepala sekolah SMPN 1 Kota Serang selalu mengelak ketika hendak ditanya kegunaan uang bangku 600 ribu tersebut
Menurutnya, bayar uang bangku di SMPN 1 Kota serang baru di tahun 2023 ini saja sedangkan di tahun sebelumnya tidak pernah ada,sangat merugikan masyarakat. Selain itu, praktik tersebut juga dinilai sangat menodai dan mencemari dunia pendidikan..”terangnya.
Sementara salah satu walimurid mengatakan bahwa memang kami di kumpulkan dan diminta kesepakatan agar membayar uang bangku senilai 600 ribu,”urai walimurid pada metropostnews.com
Kabid SMP Pada dinas pendidikan Kota serang saat di komfirmasi terkait adanya pungutan uang bangku di SMPN 1 Kota Serang seperti bungkam di whatsaap tidak membalas di telponpun di tolak.(suryadi)
