
Metropostnews.com | SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai wujud kolaborasi nyata dalam penanganan persoalan pertanahan.
Sinergi ini difokuskan untuk memperkuat penegakan hukum dan mendukung program ATR/BPN di lapangan, khususnya dalam memberantas praktik mafia tanah yang semakin kompleks.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif.
“Kerja sama ini harus benar-benar efektif di lapangan dan memberikan dampak langsung, bukan sekadar di atas kertas,” ujar Arief, Rabu (22/4/2026).
Menurut Arief, kolaborasi ini krusial karena BPN berfokus pada pemeriksaan administratif (formal), sementara Kejati akan memperkuat pembuktian secara materiil.
Peran Kejaksaan dinilai sangat strategis untuk mendukung tugas BPN agar penanganan persoalan pertanahan berjalan komprehensif.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menyatakan seluruh bidang di Kejaksaan, mulai dari Intelijen hingga Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), siap bersinergi dengan semangat integritas.
“Kami siap bergotong royong, mendukung dan menyukseskan program kerja BPN,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menyoroti pentingnya komunikasi intens sebagai kunci kolaborasi.
“Ini tonggak penting. Kita akan menjalankan kebijakan pemerintah secara tepat (proper), hati-hati (prudent), serta berintegritas,” ungkap Harison.
Ke depan, sinergi ini akan diperluas hingga tingkat daerah melalui MoU antara Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan di seluruh Banten.
Langkah ini diharapkan membuat pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan lebih optimal, aman, dan bebas dari praktik ilegal. ***
