
Metropostnews, Cirebon — DPRD Kota Cirebon menyetujui tiga raperda menjadi peraturan daerah, hal tersebut terungkap saat rapat paripurna di gedung setempat, Jl. Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (22/11/21).
“Ketiga Raperda tersebut disetujui menjadi produk hukum daerah terkait dengan penambahan modal kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Affiati, Ketua DPRD Kota Cirebon.
Ia menyebutkan, Ketiga raperda tersebut yakni, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5/2108 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Cirebon, dan Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12/2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
“Ketiga raperda ini dibutuhkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan kinerja perusahaan daerah yang sehat, tangguh, mandiri serta memberikan manfaat bagi Kota Cirebon,” kata Affiati.
Sementara itu, Walikota Cirebon, H Nashrudin Azis menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Cirebon, khususnya kepada pansus yang telah membahas tiga raperda ini hingga disetujui menjadi perda.
“BUMD dituntut harus memiliki peran, daya saing, serta mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan dunia usaha,” paparnya.
Karena itu, lanjutnya, BUMD harus dioptimalkan membantu Pemerintah Daerah Kota Cirebon mencapai keberhasilan penyelenggaraan pembangunan untuk meningkatkan perekonomian, pelayanan, serta kesejahteraan masyarakat. (Cepi)

