
Metropostnews.com | LEBAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Malingping.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Epi Cepiyana, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MR (48) di sebuah rumah yang berada di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 208 butir obat jenis Hexymer, satu butir obat jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp428.000, satu unit telepon genggam Android, serta satu buah dompet berwarna pink.
“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Epi Cepiyana menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul obat keras tersebut sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Herfio Zaki terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang melalui layanan Call Center 110 Polres Lebak,” tutupnya. (Ajat).
