Metrposnews.com-Tangerang – Kegiatan galian tanah yang berlokasi di Desa Pengarengan Kecamatan Rajeg telah di tutup Satpol-PP kabupaten Tangerang pada hari Rabu (21/8/2024)
Dari beberapa hari yang lalu, media online telah terbit berita terkait galian tanah yang diduga tidak memiliki ijin berlokasi di kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang, Sejumlah kalangan aktivis pemerhati lingkungan mengapresiasi kinerja Satpol-PP kabupaten Tangerang.

Salah satunya Asep Supriatna selaku ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang angkat bicara pada metropostnews, saya sangat berterima kasih kepada Kasatpol kabupaten Tangerang yang telah bergerak cepat dengan pengaduan dari kami. Ucapnya
Lanjut Asep Supriatna, maraknya galian-galian tanah di kabupaten Tangerang, harapan saya, kepada pemerintah kabupaten Tangerang untuk secepatnya membentuk tim pengendalian lingkungan untuk menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada pada pengelolaan galian tanah yang masih beroperasi dan diduga tidak mengantongi ijin operasional. Tuturnya
Masih Asep, ijin yang beredar untuk kegiatan galian tanah Desa Pengarengan kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang diduga palsu, saya selaku ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang, Akan segara melaporkan tindakan pemalsuan surat ijin tersebut kepada aparat penegak hukum.Tegasnya
Di tempat berbeda, H. Agus Suryana menyampaikan kepada metropostnews, saya sudah memerintah tim penegak perundangan – undangan daerah (GAKUNDA) untuk menutup kegiatan galian tanah yang berlokasi di kecamatan Rajeg, salah satu nya di Desa Pengarengan Kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang. Ucapnya
Lanjut Agus Suryana, bilamana penutupan galian tanah tersebut tidak sampai di tutup, saya yang akan turun tangan langsung ke lokasi untuk menutupnya. Tegasnya.
Sampai berita ini terbit belum ada pihak pengelola galian yang bisa di konfirmasi
(Abosopian)