
Metropostnews.com | Lebak – Satuan Narkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana dalam siaran persnya di Polres Lebak, mengungkapkan kronologi penangkapan dilakukan, Senin, 1 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Nyompok, Desa Suwakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Tersangka berinisial TH bin SK alias Adon (28), warga setempat, diamankan bersama barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 4,62 gram dan netto 3,62 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Samsung A6X warna silver, satu unit timbangan digital warna hitam, dan satu pack plastik klip bening ukuran kecil.
Epy menambahkan, barang bukti sabu ditemukan tersangka di belakang rumahnya yang disembunyikan untuk mengelabui petugas.
“Tersangka mengaku telah berjualan sabu sejak Agustus 2025. Barang tersebut diperoleh dengan cara mengambil di titik peta yang diarahkan oleh seorang DPO berinisial GL di wilayah Cikumpay, Kecamatan Bayah,” ujar Epy, Rabu (24/09/2025).
Epy menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai 4 tahun hingga seumur hidup serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Lebak. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memburu jaringan di atasnya,” ucapnya.
Deni Ismayadi, tokoh pemuda Kecamatan Bayah mengapresiasi penangkapan pengedar Sabu yang beroperasi di wilayah hukum Kecamatan Bayah, Panggarangan dan sekitarnya. Karena kata dia, peredaran Narkotika sudah dalam tahap peng khawatirkan, bahkan telah menyasar para pelajar.
“Kami mengapresiasi Polres Lebak dalam memberantas peredaran Narkotika di Kecamatan Bayah dan sekitarnya. Karena kini, peredaran barang haram itu dalam tahap menghawatirkan,” kata Deni. (Apuh)
