
METROPOSTNews.com | INDRAMAYU — Pengadilan Negeri ( PN ) kembali melanjutkan sidang perkara gugatan Ruyanto ke Partai Nasdem dengan agenda pemanggilan saksi di Pengadilan Negri ( PN ) Indramayu. Selasa ( 31/1/2023 )
Dalam sidang lanjutan gugatan oleh Riyanto kepada Partai Nasdem dilakukan di pengadilan negeri Indramayu pada Jum’at (27/1/2023 ) kemarin. Ketua DPD partai Nasdem H. Yosef Husen Ibrahim kecewa atas putusan majelis hakim yang memutuskan sidang dilanjutkan.
Ketua DPD Partai Nasdem Indramayu membawa ratusan anggota partai membanjiri ruas jalan yang berada di depan Pengadilan Negri Indramayu. Sementara itu dari kubu Ruyanto juga hadir dan berada di jalan depan Pengadilan negeri. Kedua kubu saling berhadapan dalam jarak jauh sembari menyuarakan berbagai ungkapan.
Ibrahim ketua DPD Partai Nasdem Indramayu menyuarakan dan menuding bahwa kubu sebelah adalah anggota partai Nasdem gadungan dan menuding ada apa dengan majelis
” Ada apa dengan majelis, Disini sudah jelas bahwa sesuai edaran mahkamah agung yang berkaitan dengan partai politik yaitu mahkamah partai politik yang akan memutuskan sengketa partai bukan pengadilan negeri. Dan saya atas nama ketua DPD telah melaporkan majelis yang menangani perkara ini langsung ke ketua mahkamah agung pengawas dan suratnya sudah di terima secara resmi dan majelis ini dalam waktu dekat akan di periksa oleh badan pengawas mahkamah agung. Kita melihat ada permainan yang tidak sehat.” Ucapnya
Ibrahim juga menuding bahwa Ruyanto tidak menjadi anggota partai Nasdem lagi, Dan orang orang yang ada di kubu sebelah adalah anggota partai Nasdem gadungan
” Ruyanto sudah dari enam bulan yang lalu bukan anggota partai Nasdem lagi. Mari kita kroscek hingga ke DPP dan orang orang yang di sana itu ( red. Kubu sebelah ) adalah anggota Nasdem gadungan.” Tandasnya
Sementara itu, Saat sidang lanjutan gugatan Ruyanto dengan agenda pemanggilan saksi yang dilakukan pada Senin ( 31/12022 ) di pengadilan negeri Indramayu. Ruyanto yang terlihat hadir bersama team kuasa hukumnya menyampaikan perihal agenda sidang hari ini.
Ruyanto merupakan juga anggota DPRD Indramayu dari partai Nasdem menyampaikan
” Alhamdulillah saya bersyukur. Terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggelar perkara saya ini melalui persidangan gugatan saya ini dilanjutkan sampai pada proses keputusan.” Harapnya
Syamsul Bahri Siregar SH MH selaku kuasa hukum Ruyanto mengatakan adapun untuk agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi
” 9 saksi yang di hadirkan dalam persidangan hari ini, Adapun saksi saksi sendiri terdiri dari mantan DPD partai Nasdem, DPC baik yang masih aktif dan yang sudah di pecat dari partai Nasdem. Dan akhirnya terungkap di persidangan, Adapun yang di pecat juga tidak tau alasannya di pecat. Mereka hanya menerima telfon dan WA dan di suruh untuk pengunduran diri dan lain lain. Pak Ruyanto juga membuktikan di persidangan bahwa pak Ruyanto sebagai penggugat telah mengajukan sengketa ke mahkamah partai pada tanggal 22 Juni 2022, Artinya sebelumnya telah menempuh permohonan sengketa ke mahkamah partai dengan menyerahkan bukti tanda terima dan bukti dokumentasi foto foto. Adapun mahkamah partai tidak memproses itu bukan persoalan kami, Itu artinya mahkamah partai telah abai dalam menjalankan kewajiban hukumnya sesuai undang undang partai bahwa harus menyelesaikan sengketa partai selama 60 hari dan ini sudah bulan apa, artinya sudah berapa bulan tanpa ada keputusan dari mahkamah partai.” Tandasnya
Syamsul Bahri juga menambahkan jika pihaknya sebagai warga negara merasa wajar mencari keadilan melalui lembaga Peradilan
( Masno )

