METROPOSTNews.com | Banyuwangi — Ratusan massa yang mengatasnamakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB), unjuk rasa di depan kantor Satpol PP Banyuwangi, Senin (13/12/2021).
Mereka menuntut agar Satpol PP membuka kembali toko miras Banyu Urip yang ditutup sementara beberapa hari yang lalu.

Ketua Aktivis GAIB Banyuwangi Eko Wijiono menegaskan penutupan toko eceran minuman mengandung etil alkohol itu dinilai kurang tepat.
Pasalnya toko tersebut telah mengantongi izin menjalankan usaha dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta Satpol PP Banyuwangi segera membuka kembali toko Banyu Urip. Karena toko ini sudah mengantongi izin,” tegas Eko.
Pihaknya juga menilai tindakan penutupan oleh Satpol PP menyalahi peraturan daerah yang berlaku. Apalagi pemilik toko sebelumnya tidak pernah mendapat teguran ataupun surat peringatan.
“Kami menilai Satpol PP kurang tepat jika melakukan penutupan usaha. Bahkan dapat disebut melanggar konstitusi Perda itu sendiri,” ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum Toko Banyu Urip, Nanang Slamet membeberkan kedatangannya. Ia bersama tim mempertanyakan alasan Satpol PP Banyuwangi menutup toko tersebut.
Kata Nanang, toko Banyu Urip itu sudah mengantongi izin dan menaati peraturan yang ada. Sehingga menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya, dasar apa yang digunakan Satpol PP dalam penutupan toko milik kliennya ini.
“Ini pertanyaan besar bagi kami. Jika itu penutupan yang sah menurut hukum, tentu kami harus diberikan alasan serta dasar yang jelas,” ucap Nanang.
Suasana waktu demo cukup memanas, ratusan massa geram karena Kepala Satpol PP tak kunjung menemui ratusan massa ini.
Pada akhirnya mereka memaksa masuk ke dalam, namun gagal karena dihalangi petugas Satpol PP yang berjaga di depan pintu masuk.
Emosi warga perlahan surut sesaat kemudian, Kepala Satpol PP Banyuwangi akhirnya menemui mereka. Selang beberapa waktu massa pada akhirnya membubarkan diri. (Ags)
~
Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) tidak segan-segan kembali turun ke lapangan dengan jumlah massa yang lebih banyak untuk unjuk rasa di Kantor Satpol PP Banyuwangi.
Mereka akan menuntut kepada Bupati Banyuwangi agar Kepala Satpol PP dicopot dari jabatannya, jika nantinya terbukti terjadi kesalahan prosedur dalam penutupan toko minuman beralkohol atau miras Banyu Urip.
Ancaman ini diungkapkan Ketua GAIB Eko Wijiono usai demo dan mediasi di halaman kantor Satpol PP Banyuwangi, Senin (13/12/2021).
“Jika nantinya benar terbukti ada kesalahan, maka kami meminta Kepala Daerah memberikan sanksi yang tegas. Saya akan turunkan massa untuk meminta dicopot dan diberikannya sanksi kepada Pimpinan Satpol PP Banyuwangi,” tegas Eko.
Pihaknya sangat menyayangkan jika memang benar terjadi kesalahan prosedur oleh penegak hukum dalam hal ini Satpol PP Banyuwangi. “Maka jika nantinya benar, hal ini sangat merugikan penegakan hukum di masyarakat,” ungkapnya.
Mereka juga menuntut agar Satpol PP Banyuwangi membuka kembali toko miras Banyu Urip yang ditutup sementara beberapa hari yang lalu.
Menurut Eko, penutupan toko eceran minuman mengandung etil alkohol itu dinilai kurang tepat. Pasalnya toko tersebut telah mengantongi izin menjalankan usaha dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta Satpol PP Banyuwangi segera membuka kembali toko Banyu Urip. Karena toko ini sudah mengantongi izin,” tegasnya lagi.
Pihaknya juga menilai tindakan penutupan oleh Satpol PP menyalahi peraturan daerah yang berlaku. Apalagi pemilik toko sebelumnya tidak pernah mendapat teguran ataupun surat peringatan.
“Kami menilai Satpol PP kurang tepat jika melakukan penutupan usaha. Bahkan dapat disebut melanggar konstitusi Perda itu sendiri,” pungkas dia. (Ags)