
METROPOSTNews.com | CILACAP – PJ Bupati Yunita Dyah Suminar hadiri Rapat Paripurna DPRD, Jumat (02/12/2022) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Cilacap. Hadir dalam acara Sekretaris Daerah Awaluddin Muuri, Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat yang juga memimpin jalannya rapat beserta segenap jajarannya, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan tamu undangan lainnya baik yang hadir secara langsung maupun virtual melalui aplikasi Zoom.
Rapat Paripurna hari ini membahas mengenai Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Cilacap terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap dan PT. Kawasan Industri Cilacap (Perseroda) serta Penyampaian Pendapat Bupati Cilacap terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Diusulkannya Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daaerah akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban agar dapat dilaksankan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Pemerintah juga harus berkomitmen untuk mengelola keuangan daerah dengan menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan atas peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan peralihan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Kawasan Industri Cilacap, merupakan bentuk transformasi BUMD Kabupaten Cilacap kearah tata kelola perusahaan yang professional dan berkeadilan dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Organ PT. Kawasan Industri Cilacap (Perseroda) yang terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi akan memiliki tugas dan tanggungjawab secara jelas dan konkrit.
“Dengan peralihan status badan hukum menjadi PT. Kawasan Industri Cilacap (Perseroda) maka pengembangan usaha dapat dilakukan lebih variatif, inovatif dan selektif sesuai dengan regulasi dan Anggaran Dasar Perusahaan,” jelas PJ Bupati.
Penyusunan Propemperda sendiri dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh DPRD melalui Bapemperda, yang didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah. Dalam sambutannya, PJ Bupati menyetujui usulan Raperda ini.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat, atas Raperda inisiatif DPRD tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Saya menyetujui dan akan dilakukan pembahasan dalam Pansus DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

