
Metropostnews.com./Lampung .
Semula, pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah (Pem-otda) Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang mengatakan pihaknya mempersiapkan perubahan jadwal tersebut.
“Kami sedang mempersiapkan perubahan jadwal di ungkap Binarti Bintang .
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan tiga usulan perubahan jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di MK saat rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Pertama, Tito Karnavian mengusulkan gubernur dan wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 6 Februari.
Kedua, gubernur dan wakil gubernur dilantik berbeda tanggal. dengan bupati dan wakil bupati. wali kota dan wakil wali kota. “Gubernur dan wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, sedangkan bupati dan wakil bupati . Serta wali kota dan wakil wali kota. dilantik 10 Februari.
Ketiga, Presiden hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.plantikan tersebut di laksanakan Istana Negara. ” Sedangkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ungkapnya , dilantik oleh Gubernur terpilih.
Berbeda Dengan Pelantikan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung.
Untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota tepatnya dilantik pada tanggal 10 Febuari 2025.tutupnya. (Mulkan)
