
METROPOSTNews.com | KALTIM TANJUNG REDEB – Masyarakat lokal lingkar tambang, protes kepada PT.HPU (Harmoni Panca Utama) pagi hari, lokasi yang digunakan di simpang 4 tumbit, rabu,22/02/2023.
Adapun keberatan daripada warga lingkar tambang, bahwa aspirasi warga lokal yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan PT. HPU (Harmoni Panca Utama) ialah terkait, penyerapan tenaga kerja lokal yang sampai saat ini tidak di akomodir dan adanya pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh Managemen PT. HPU.
Saat masyarakat melakukan aksi demo dan di dampingi oleh beberapa ormas yang ada diberau, yaitu ormas Pusaka,Pasukan merah, Gagak dan ormas Banuanta Bersatu.
Sempat terjadi gesekan dengan pihak aparat, pihak perusahaan diduga sengaja membenturkan warga dengan aparat TNI sehingga, sempat terjadi tarik memarik hingga warga tersebut terjatuh akibat adanya aksi dorong dorongan yang dilakukan oleh warga dan aparat saat dilokasi.
Sebelum melakukan aksi demo ,Warga lokal yang ada telah mengirimkan pemberitahuan kepada pihak management, bahwa akan melakukan aksi demo, namun pihak perusahaanpun tidak menanggapinya.
Salah satu kordinator demo Moh. Umar menyampaikan melalui orasinya, bahwa pihak perusahaan PT. HPU tidak perduli dengan masyarakat lokal lingkar tambang.
Sebenarnya, tuntutan warga tidak terlalu berlebihan, bahwa masyarakat lokal dapat dipekerjakan di perusahaan yang ada.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Ratusan Pekerja tersebut dan didampingi beberapa ormas yang ada diberau, menuntut perusahaan untuk Berdayakan Tenaga Kerja Lokal. Terapkan Pengupahan Sesuai UU yang berlaku dan Peraturan Daerah, Perhitungan Jam Lembur sesuai Upah yang berlaku.
Koordinator Aksi, Moh. Umar menerangkan kedatangan mereka merupakan bentuk protesnya terhadap PT. HPU yang tidak Berdayakan Tenaga Kerja Lokal. Jadi bukanlah hal yang berlebihan jika perusahaan lebih mengutamakan penyerapan tenaga lokal sehingga mampu membawa dampak langsung bagi warga yang ada di daerah Berau.
“Ini merupakan bentuk protes kami, agar perusahaan dapat mempekerjakan mayarakat lokal, untuk mengurangi pengangguran di wilayah Berau. Jangan sampai kita menjadi penonton di daerah sendiri, artinya sumber daya yang kita miliki saat ini sudah dieksploitasi tetapi kita menjadi penonton alangkah kasihannya daerah kita ini,” ungkapnya.
Moh. Umar dan beberapa ormas yang ada menambahkan, PT. HPU telah melanggar norma kerja dan tidak patuh terhadap hukum positif ketenagakerjaan yang ada dan diklaim tertutup dan sulit diakses pihak luar seperti Dinas Tenaga Kerja setempat. Pada hal jelas sekali termaktub pada UU No 13 Tahun 2008, Kep 102 /Men /VI/ Tahun 2004, Permenaker No 19 Tahun 2012, Perusahaan wajib Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan memberikan perlindungan hukum kepada karyawan lokal.
Ketertutupan manajemen PT. HPU menjadi faktor utama sehingga terjadi pelanggaran hak normatif pekerja di tempat kerja, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Berau tidak bisa melakukan pengawasan dan penegakkan hukum atas pelanggaran tersebut,” urainya.
Selanjutnya Moh. Umar menyebutkan, PT. HPU sering melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada karyawan lokal. Bahkan baru-baru ini 7 Orang karyawan termasuk dirinya di PHK oleh pihak PT. HPU tanpa pelanggaran yang belum di ketahui. Hal kerap menjadi momok yang menakutkan, baik bagi karyawan lokal.
Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan PHK, perusahaan wajib merundingkan maksud PHK kepada karyawan atau serikat pekerja. Apabila dalam melakukan perundingan tersebut tidak mendapat persetujuan antara kedua pihak, PHK baru dapat dilakukan apabila telah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
” Walaupun pada dasarnya, setiap pihak diamanatkan oleh Undang-Undang untuk dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK, namun pada kenyataannya terkadang PHK menjadi satu-satunya jalan yang harus ditempuh perusahaan demi memastikan keberlangsungan usaha”
Turut hadir 4 ormas dalam mendukung masyarakat lokal lingkar tambang, menuntut Pihak PT.HPU agar segera menyelesaikan persoalan yang ada, agar adanya kepastian penyelesaian di masyarakat lokal lingkar tambang, tutur warga.(Tim)
