
MetropostNews.com | TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PUSAKA resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.
Langkah tegas ini diambil setelah tim investigasi menemukan sederet dugaan pelanggaran fatal, mulai dari masalah administrasi, pemecahan paket proyek, hingga pengabaian keselamatan kerja (K3), pada enam paket rekonstruksi jalan bernilai puluhan miliar rupiah di wilayah Kronjo dan Kresek.
Proyek perbaikan jalan yang didanai oleh APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 ini memicu tanda tanya besar karena satu jalur jalan dipecah menjadi enam segmen pengerjaan terpisah dengan kontraktor yang berbeda-beda.
Total anggaran yang digelontorkan untuk keenam proyek ini mencapai lebih dari Rp49 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
• Segmen 1: Rekonstruksi Jalan Kronjo Pejamuran (Kec. Kronjo) – Rp6,33 miliar oleh CV. Three Langgeng.
• Segmen 2: Lanjutan Pejamuran – Ceplak (Kec. Kronjo) – Rp9,91 miliar oleh CV. NURBUAT.
• Segmen 3: Lanjutan Pejamuran – Ceplak (Kec. Kresek) – Rp9,78 miliar oleh PT. BERKAH DOA IBU SELARAS.
• Segmen 4: Lanjutan Pejamuran – Ceplak – Rp6,06 miliar oleh CV. CIPTA MANDIRI KONSRTUKSINDO.
• Segmen 5: Lanjutan Pejamuran – Ceplak (Kec. Kresek) – Rp8,29 miliar oleh CV. HABIB RIDHO.
• Segmen 6: Lanjutan Pejamuran – Ceplak (Kec. Kresek) – Rp9,34 miliar oleh CV. FARHAN KARYA.
Sekretaris Jenderal LSM PUSAKA, Kamson, menyoroti urgensi teknis di balik keputusan PPK memecah satu jalur tersebut.
Menurutnya, skema ini berpotensi memicu ketidakseragaman mutu konstruksi serta masalah pada elevasi sambungan jalan.
Bukan hanya soal pemecahan paket, kata Kamson, temuan di lapangan juga menunjukkan tidak adanya fasilitas Direksi Keet (kantor lapangan) yang sah.
Saat pekerjaan fisik vital berlangsung, pengawasan dinilai sangat minim karena Project Manager (PM) serta Tenaga Ahli pemegang Sertifikat Keahlian (SKA) kedapatan absen.
“Personel di lapangan diduga tidak sesuai dengan daftar personel inti yang diajukan dalam dokumen lelang. Ketiadaan tenaga teknis ini berpotensi menurunkan kualitas konstruksi serta memicu kegagalan mutu yang merugikan keuangan daerah,” tegas Kamson kepada MetropostNews.com, Kamis (17/9/2026).
LSM PUSAKA juga membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap Permen PUPR No. 10/2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas.
Tiga poin utama yang diduga dilanggar di antaranya:
• Nihil APD: Mayoritas pekerja nekat mengabaikan helm keselamatan, rompi reflektif, hingga sepatu penahan korosif beton.
• Minim Penerangan: Aktivitas pengaspalan/pembetonan pada malam hari dilakukan tanpa lampu penerangan intensitas tinggi (light tower) dan tanpa rambu rotary lamp portable.
• Arus Lalu Lintas Seadanya: Tidak ada pembatas lajur (barrier fisik), dan pengaturan jalan hanya diserahkan kepada warga sekitar tanpa atribut keselamatan yang memadai.
Kamson mengingatkan bahwa anggaran K3 bersifat wajib (mandatory). Jika anggaran tersebut tidak direalisasikan, hal ini mengindikasikan adanya manipulasi atau tindakan korupsi berupa anggaran fiktif.
Ia juga memperingatkan adanya skema pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), di mana kelalaian teknis yang disengaja demi keuntungan sepihak dapat diseret ke ranah hukum.
Demi memastikan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis Bina Marga 2018 (Revisi 2) serta aturan lingkungan (Permen LHK No. 4/2021), Ketua LSM PUSAKA, Kasno Gustoyo, mendesak Dinas BMSDA Kabupaten Tangerang segera mengambil tindakan konkret berupa:
• Uji Sampling Fisik: Melakukan pengujian acak terhadap ketebalan dan kekuatan beton sesuai pedoman Kementerian PUPR.
• Verifikasi Personel: Memeriksa keabsahan dokumen dan kehadiran nyata dari Manajer Proyek, Manajer Teknik, dan Ahli K3 di lokasi.
• Audit Evaluasi Pemecahan Paket: Membuka dokumen Detail Engineering Design (DED) untuk menguji kelayakan pemecahan proyek menjadi enam segmen.
“Kami mendesak Dinas BMSDA dan PPK segera memberikan klarifikasi secara transparan demi mencegah potensi kerugian negara serta menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan,” pungkas Kasno.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak Dinas BMSDA Kabupaten Tangerang, Konsultan Pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi lebih lanjut. (Red)

