
Metropostnews.com-Cirebon – Tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri berinisial NSA resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Cirebon. Hal tersebut disampaikan Agus Prayoga kuasa hukum di kawasan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (2/10/24).
Agus mengatakan, langkah tersebut diambil setelah menilai proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dianggapnya tidak sah dan penuh kejanggalan. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang kuat.
“Proses penyidikan ini banyak cacat hukum. Sejak awal, seharusnya kasus ini dihentikan melalui SP3, tapi entah kenapa malah terus berlanjut hingga NSA ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan masuk dalam daftar DPO,” jelas Agus.
Ia juga mengkritik keputusan penyidik yang menurutnya terburu-buru dalam menetapkan tersangka tanpa dasar bukti yang memadai.
“Menurut hemat kami, kasus ini seharusnya tidak layak diteruskan. Namun, kami siap menghadapi ini melalui praperadilan untuk memastikan proses hukum yang adil,” tandasnya.
Dalam gugatan praperadilan ini, tim kuasa hukum NSA menghadirkan beberapa saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait prosedur hukum yang dianggap keliru.
“Kami juga telah menghubungi beberapa ahli lain untuk hadir, dan kami yakin dengan kehadiran mereka, kami bisa menunjukkan bahwa proses hukum yang berjalan selama ini tidak sesuai dengan aturan,” ucapnya.
Disebutkan Agus, tim kuasa hukum yang menangani kasus tersebut terdiri dari 21 pengacara, dengan materi gugatan sebanyak 20 halaman.
“Kami akan berjuang keras untuk membuktikan bahwa NSA tidak bersalah, dan proses hukum ini perlu ditinjau ulang demi keadilan,” pungkasnya.
(Cepi)

