
METROPOST1.COM — Dalam perjalanan sejarah pemikiran Islam di Indonesia, nama Prof Dr Rasjidi tidak mungkin dibuang begitu saja. Menteri Agama RI yang pertama ini tercatat sebagai salah satu tokoh Islam terkemuka dan perintis tradisi intelektual di Indonesia. Gelar doktornya diraih di Universitas Sorbonne, Paris, tahun 1956. Disamping berbagai buku penting telah ia lahirkan, Rasjidi juga pernah menjadi pengajar di McGill University, Kanada.
Tapi, meskipun akrab dengan pusat studi Islam di Barat, Rasjidi termasuk sedikit cendekiawan yang selamat dari jebakan pemikiran kaum orientalis. Ia bahkan kemudian menjadi salah satu pengkritik yang tajam dari pemikiran-pemikiran kaum orientalis dan pengikutnya di Indonesia.
Siapakah Rasjidi? Lelaki bertubuh mungil ini memiliki nama kecil Saridi. Ia lahir di Kotagede Yogyakarta pada Kamis 20 Mei 1915 atau 4 Rajab 1333 H. Ia anak kedua dari Bapak Atmosugido. Pendidikan dasarnya ditempuh di sekolah Muhammadiyah Yogyakarta. Rasjidi kemudian melanjutkan sekolah menengahnya di perguruan Al Irsyad al Islamiyah, Malang, dibawah pimpinan Syekh Ahmad Surkati, pendiri organisasi Al-Irsyad Islamiyah.
Rasjidi termasuk yang sangat tinggi semangat mencari ilmunya, karena ia diajar oleh guru-guru yang bukan hanya dari Indonesia, tapi juga dari Mesir, Sudan dan Mekkah.
Syekh Ahmad Surkati pendiri al Irsyad al Islamiyah, mendidik langsung Rasjidi dengan seksama. Menurut Surkati, Rasjidi adalah anak yang tekun dan cerdas, sehingga dicintai guru gurunya.
Kepandaian Rasjidi dalam bahasa Arab – mampu menghafal Kitab Alfiyah Ibnu Malik dalam usia 15 tahun menjadikannya diangkat sebagai asisten pelajaran gramatika bahasa Arab. Dalam usia remaja itu, Rasjidi juga hafal buku Logika Aristoteles yang berjudul “Matan as Sullam.”
Perkenalannya dengan banyak guru-guru Timur Tengah itu, menjadikan Rasjidi bersemangat untuk melanjutkan studinya di Mesir. Di Mesir, selain mempelajari ilmu-ilmu agama, di Sekolah Persiapan Darul Ulum (setingkat Sekolah Menengah) ia juga diajar aljabar, ilmu bumi, sejarah dan lain-lain. Rasjidi menguasai bahasa Perancis, Inggris, Arab dan Belanda tentunya. Ia pun menjadi seorang hafizh, hafal al Qur’an 30 juz.
Soebagijo IN menceritakan: “Dengan diantar oleh Syekh Thantawy Djauhary pengarang Tafsir al Jawahir yang masyhur serta sahabat karib Syekh Ahmad Surkati, dia mendaftarkan ke Sekolah Persiapan untuk memasuki Sekolah Guru Tinggi bahasa Arab yang bernama Darul Ulum (kelas III) … Rasjidi diuji untuk masuk kelas V. Di kelas itu dia belajar 8 bulan lamanya, dan akhirnya berhasil meraih diploma Sekolah Menengah Umum dengan agama dan hafal al Qur’an secara lengkap, yakni 30 juz Al Qur’an, di samping mendapatkan sertifikat untuk mata pelajaran bahasa Inggris dan Prancis. Karena di sana berlaku sistem Prancis, maka di Mesir diploma Sekolah Menengah Lanjutan disebut surat ijazah Baccalaureat. Dengan ijazah Baccalaureat itu, Rasjidi berhak meneruskan ke perguruan tinggi.”
Pilihannya kemudian diarahkan ke Universitas al Azhar, Kairo. Di sana ia mengambil jurusan Filsafat dan Agama. Setelah empat tahun belajar di situ, ia mendapat gelar Licence. Di kelas itu mahasiswanya hanya tujuh orang. Ia menempati rangking satu mengalahkan mahasiswa dari Mesir, Albania dan Sudan.
Setelah kembali ke tanah air beberapa tahun, Rasjidi melanjutkan kuliahnya di Fakultas Sastra, Universitas Sorbonne, Paris. Pada hari Jumat, 23 Maret 1956, Rasjidi akhirnya meraih gelar doktor di universitas terkemuka itu dengan disertasi berjudul l’Evolution de l’Islam en Indonesie ou Consideration Critique du Livre Centini (Evolusi Islam di Indonesia atau Tinjauan Kritik terhadap Kitab Centini).
HM Rasjidi adalah Menteri Agama RI pertama. Di pemerintahan, ia juga pernah menjabat sebagai Duta Besar RI di Mesir, Arab Saudi dan lain-lain. Sebelumnya di bidang organisasi, ia pernah terlibat diantaranya dalam organisasi PII dan Masyumi. Ia juga pernah aktif sebagai Dosen di Sekolah Tinggi Islam (UII) Yogyakarta, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Guru Besar Filsafat Barat di IAIN Syarif Hidayatullah dan menjadi Dosen tamu di McGill University.
Banyak buku telah ditulisnya, baik karya sendiri maupun terjemahan. Karya-karya asli Rasjidi antara lain : Islam Menentang Komunisme, Islam dan Indonesia di Zaman Modern, Islam dan Kebatinan, Islam dan Sosialisme, Mengapa Aku Tetap Memeluk Agama Islam, Agama dan Etik, Empat Kuliah Agama Islam pada Perguruan Tinggi, Strategi Kebudayaan dan Pembaharuan Pendidikan Nasional, Hendak Dibawa Kemana Umat Ini? Sedangkan karya terjemahnya antara lain: Filsafat Agama, Bibel Qurán dan Sains Modern, Humanisme dalam Islam, Janji-janji Islam dan Persoalan-persoalan Filsafat.
Di Kanada Professor Rasjidi memenuhi panggilan McGill University, Montreal, Kanada. Ia mengajar Hukum Islam dan Sejarah di Institute of Islamic Studies pimpinan Prof. Wilferd Cantwell Smith, orientalis kenamaan yang banyak mendidik intelektual Indonesia.
Polemik di Jalur Ilmiah,
Bakat berpolemik Rasjidi mulai terasah di McGill. Tak tanggung-tanggung, lawan polemiknya ialah Prof. Joseph Franz Schacht, pakar hukum Islam dari Universitas Columbia, New York, saat Schacht menyampaikan ceramah di McGill mengenai hukum Islam. Professor keturunan Jerman tersebut menyatakan bahwa Nabi Muhammad hanya melakukan arbitrase selama di Madinah, bukan hukum sebagaimana dipahami dalam tradisi modern.
Rasjidi menyanggah sang profesor. W.C. Smith sampai harus menyelenggarakan “persidangan” tersendiri guna mendengar sanggahan Rasjidi tersebut. Orang Indonesia ini secara tabah menyanggah Schacht. Ia menyatakan profesor itu salah memahami kata hakama. Bagi Rasjidi, Nabi Muhammad tak sekadar menjadi penengah dari persengketaan masyarakat tradisional tetapi benar-benar melaksanakan peradilan di dalam sebuah negara “modern”. Seorang Profesor kenamaan dari Jepang, Toshihiko Izutsu, kemudian membela pandangan Rasjidi ini.
H.M. Rasjidi sempat menjadi wakil direktur Islamic Centre di Washington, AS sebelum kembali ke Indonesia pada 1967. Ia sempat menjadi perwakilan Rabithah Alam Islami untuk Indonesia. Prof. Dr. Subekti, dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kemudian meminta Rasjidi untuk mengajar Hukum Islam di UI. Pada 20 April 1968 H.M. Rasjidi ditetapkan sebagai guru besar bidang Hukum Islam dan Lembaga-Lembaga Islam, dengan pidato pengukuhan berjudul Islam di Indonesia di Zaman Modern.
Gaya berpolemik Rasjidi, dalam konteks ilmiah tentu saja, mulai terlihat di masa ini. Ia benar-benar menjaga batas pemikiran Islam (khususnya kaum modernis) yang terlanjur akrab bersentuhan dengan pemikiran Barat. Tercatat ia pernah berpolemik dengan A.M.W. Pranaka dan Daoed Joesoef (mengenai kebudayaan Indonesia); Prof. Dr. Mukti Ali (mengenai GBHN 1973); Franz Magnis Suseno SJ (mengenai RUU Peradilan Agama); R. Ng. Ronggowarsito (mengenai kebatinan); Harun Nasution (mengenai buku Islam ditinjau dari Berbagai Aspeknya); dan lain-lain.
Namun dalam khasanah pemikiran Islam di Indonesia, Nama Rasjidi seperti sengaja ditenggelamkan. Saat mengajar di McGill, Rasjidi-lah yang membawa Harun Nasution untuk melanjutkan studi di McGill. Bahkan, selama satu tahun, ia memberikan tumpangan rumah kepada Harun Nasution. Toh, Rasjidi kemudian tidak kehilangan sikap kritis terhadap sahabat dekatnya itu.
Ketika buku Harun Nasution yang berjudul Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya dijadikan sebagai buku pegangan di Perguruan Tinggi Islam, tahun 1973, Rasjidi segera memberikan kritik-kritik tajamnya. Setelah menunggu dua tahun surat pribadinya tidak dijawab oleh Menteri Agama, ia kemudian menerbitkan bukunya yang berjudul: Koreksi terhadap Dr. Harun Nasution tentang Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya.
Tentang buku Harun Nasution tersebut, Rasjidi menyatakan: “Saya menjelaskan kritik saya fasal demi fasal dan menunjukkan bahwa gambaran Dr Harun tentang Islam itu sangat berbahaya, dan saya mengharapkan agar Kementrian Agama mengambil tindakan terhadap buku tersebut, yang oleh Kementrian Agama dan Direktorat Perguruan Tinggi dijadikan buku wajib di seluruh IAIN di Indonesia”.
Kritik Rasjidi dianggap angin lalu saja. Buku Harun Nasution dijadikan buku pegangan wajib, tanpa menyertakan kritik dari Rasjidi. Bisa dipahami, jika banyak mahasiswa yang kemudian mengenal dan menjadi pengikut setia pemikiran Harun Nasution. Padahal, Rasjidi sudah mengingatkan, cara pandang buku tersebut terhadap Islam adalah sangat berbahaya.
Ada pula satu polemik yang cukup panjang dan menarik perhatian. Polemik itu tak lain ialah sanggahannya kepada Nurcholish Madjid mengenai sekularisasi.
Islam Yes, Sekularisasi No
Polemik mengenai sekularisasi menarik karena boleh jadi adalah buah dari risiko yang diambil kaum modernis saat bersentuhan amat terbuka dengan pemikiran Barat. Majalah Tempo edisi 13 Januari 1973 mengangkat polemik ini dengan cukup terang. Nurcholish memulai polemik ini dengan makalahnya “Keharusan Pembaruan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat” yang ia sampaikan dalam diskusi HMI, PII, GPI, dan Persami, di Menteng Raya 58 pada 2 Januari 1970.
Salah satu picu polemik ialah pemaparan istilah “sekularisasi” yang ia bedakan dengan “sekularisme”. Bagi Nurcholish, sekularisasi ialah sebuah keterbukaan terhadap berbagai aspirasi sejarah, sementara sekularisme merupakan ideologi tertutup. Gagasan ini boleh jadi ia “tiru” dari Harvey Cox dalam buku The Secular City. Nurcholish hendak membedakan dimensi negara yang rasional-kolektif dengan dimensi agama yang spiritual-personal.
Rasjidi mengkritik habis gagasan tersebut. Ia melihat gagasan tersebut berpotensi melikuidasi peran Islam dalam bernegara. Setelah menguliti penggunaan istilah sekularisasi ala Nurcholish yang ia anggap terlalu arbiter, Menteri Agama pertama ini kemudian meneguhkan peran Islam dalam politik dan kehidupan umum kaum Muslim. Tidak ada pemisahan urusan akhirat dan urusan duniawi, begitu menurut Rasjidi yang kritik-kritiknya itu kemudian dibukukan dalam Koreksi terhadap Drs. Nurcholis Madjid tentang Sekularisasi (1972).
Polemik panjang berbalas tulisan ini berlangsung cukup lama. Bahkan hingga kini isu sekularisasi kerap muncul, meski Nurcholish telah coba menutupnya dalam makalah “Sekularisasi Ditinjau Kembali” yang ditulis 15 tahun setelah makalahnya di Menteng Raya 58. Kata Nurcholish: “Dan karena sedemikian kontroversialnya istilah “sekular”, “sekularisasi” dan “sekularisme” itu, maka adalah bijaksana untuk tidak menggunakan istilah-istilah tersebut, dan lebih baik menggantikannya dengan istilah-istilah teknis lain yang lebih tepat dan netral”.
Dalam makalah berjudul “Sekitar Usaha Membangkitkan Etos Intelektualisme Islam di Indonesia”, Nurcholish kemudian menjuluki Rasjidi sebagai: “ the guardian dunia pemikiran Islam di Indonesia yang selalu cemas bila melihat gejala ‘penyimpangan’ atau ‘penyelewengan’ dalam kegiatan intelektual itu.” Meski pernah berdebat panjang, Nurcholish tetap melihat Rasjidi sebagai orang tua yang telah melakukan peran intelektualnya dengan penuh tanggung jawab.
Sebagai guru besar di Universitas Indonesia, Rasjidi tak segan-segan menasehati Nurcholish yang ketika itu masih sarjana S-1. Setelah memberikan kritiknya, Rasjidi menulis: …” Jika Saudara sudah pernah membaca uraian semacam ini, dan Saudara tetap dalam alam sekularisasi dan desakralisasi Saudara, maka saya hanya dapat berkata: “Saya telah melakukan kewajiban saya, watawasau bil-haqqi watawasau bissabri”.
Professor Dr HM Rasjidi telah meninggalkan berbagai karya ilmiah (terjemahan dan tulisan langsung) yang amat penting bagi pertumbuhan pemikiran Islam di Indonesia. Tapi warisannya yang terpenting ialah intelektualisme yang begitu bersahaja, berpolemik secara ilmiah dalam saluran-saluran resmi. Bukan polemik tak berujung yang melelahkan hari-hari.
Rasjidi menjaga batas pemikiran Islam yang terlanjur akrab bersentuhan dengan pemikiran Barat.
Penulis : Mh Alfie Syahrine

