
METROPOSTNews.com | Lebak – Sebelumnya ramai di beritakan bahwa di Daerah kecamatan Malingping adanya toko kosmetik jual obat keras jenis Eximer dan Tramadol ke anak-anak usia 15 tahun tanpa resep dokter. 30/06/2022
AKP Sugiar Ali Munandar SH. Kapolsek Malingping Saat di hubungi via WhatsApp Mengajak semua pihak untuk berperan aktif memberikan pemahaman, terutama muspika kecamatan Malingping untuk mengadakan penyuluhan ke kalangan remaja dan memberikan pemahaman terkait bahayanya mengkonsumsi obat jenis Eximer,maupun tramadol juga menjual atau mengedarkan obat tersebut.
Kita juga akan menindak tegas para pelaku penjual obat tersebut, pihak Polsek Malingping juga akan segera berkoordinasi dengan Polres Lebak. Ujar Kapolsek
Terpisah Ipda Samsu Riyanto, Kanit Reskrim Polsek Malingping saat di hubungi via WhatsApp mengatakan bahwa pihak kepolisian melarang keras terkait peredaran obat terlarang tersebut beredar dikalangan remaja tanpa ada ijin resmi apalagi tanpa resep dokter. ungkapnya
Lebih lanjut Samsu juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti terkait toko kosmetik menjual obat keras jenis Eximer, tramadol,maupun obat yang lainnya yang bisa merusak generasi muda dengan berkoordinasi ketingkat tinggi yakni Satnarkoba Polres Lebak, bahkan kanit Reskrim juga mengungkapkan akan melakukan penggerbekan ke toko kosmetik yang menjual obat-obat tersebut,dan bila memang terbukti melakukan penjualan obat yang dilarang oleh pemerintah akan langsung dilakukan penangkapan.
“Ya kang nanti saya berkoordinasi dengan pimpinan, supaya melakukan koordinasi dengan pihak Polres Lebak untuk tindakan selanjutnya.
Intinya kami dari Polsek Malingping tidak akan mentolerir dan kami akan tindak tegas para penjual obat-obat tersebut, karna kasian anak-anak muda di cekoki oleh obat-obat terlarang. Ujarnya (Hasanudin)

